ENEWS, MAJENE ••》Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi sekolah tahun 2026 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi sorotan. Nusantara Corruption Watch (NCW) Bidang Investigasi menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan anggota P2SP yang berpotensi membuka celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sorotan tersebut disampaikan Falar Anwar kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (17/10/2026). Ia menilai pembentukan P2SP di sejumlah sekolah penerima program revitalisasi diduga tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.
Menurut Falar, petunjuk teknis revitalisasi sekolah tahun 2026 mengatur bahwa unsur keanggotaan P2SP harus berasal dari lingkungan satuan pendidikan terkait. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan sekolah.
Ia juga menyoroti aspek kompetensi dan integritas anggota panitia. Pelaksana pembangunan, menurutnya, harus memiliki pengalaman praktis dalam mengelola atau memimpin pekerjaan konstruksi fisik di lapangan.
Dugaan keterlibatan pihak kontraktor dalam struktur P2SP menjadi salah satu persoalan utama yang disorot. Falar menduga sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi di Majene menempatkan orang-orang yang tidak berkaitan langsung dengan satuan pendidikan sebagai anggota panitia.
Bahkan, ia menduga posisi ketua dan pelaksana P2SP di beberapa sekolah diisi oleh orang yang berasal dari pihak kontraktor. Dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pembentukan panitia telah sesuai dengan ketentuan program.
Dari aspek pertanggungjawaban, Falar menyatakan bahwa anggota P2SP yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah wajib menandatangani Pakta Integritas P2SP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Karena itu, menurut Falar, susunan keanggotaan, proses penetapan, serta hubungan antara panitia dan pihak kontraktor perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan pembentukan P2SP tidak sekadar menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi transparansi dan independensi pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Falar meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa dokumen pembentukan P2SP, surat keputusan kepala sekolah, pakta integritas, SPTJM, serta keterlibatan pihak-pihak yang menjalankan pekerjaan pembangunan.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga dugaan tersebut terverifikasi, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. (Tim Enews)






