ENEWS, BONE ••》Umar Azmar Mahmud Farig, warga negara Indonesia asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melayangkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (9/10/2026).
Langkah tersebut berkaitan dengan permintaannya agar DPR menelaah persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui surat bernomor 001/NOT-CLS/X/2026, Umar meminta DPR RI menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, sesuai kewenangan konstitusional lembaga legislatif tersebut.
Umar menilai fungsi pengawasan DPR perlu dijalankan untuk menelaah persoalan yang muncul dalam persidangan MK, terutama terkait pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Dasar hukum yang saya gunakan adalah Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, khususnya mengenai fungsi pengawasan DPR,” kata Umar kepada ENews Indonesia, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, permintaannya bukan berarti DPR secara otomatis diwajibkan mengambil tindakan tertentu hanya karena adanya pertimbangan MK.
“Permintaan ini berdasarkan fungsi pengawasan DPR,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, pertimbangan MK mengenai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan Gibran menjadi sorotan. Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Umar Soroti Belum Ada Tindak Lanjut DPR
Umar mengungkapkan, salah satu alasan dirinya mengirimkan notifikasi pra-gugatan adalah karena ia menilai belum terlihat bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan MK.
“Belum adanya bentuk konkret fungsi pengawasan DPR sebagai tindak lanjut dari fakta yang muncul dalam persidangan di MK,” ungkapnya.
Ia menyinggung sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelaah, termasuk keterangan yang ia sebut sebagai pengakuan KPU mengenai keteledoran dalam verifikasi faktual pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran.
Selain itu, Umar menyoroti persoalan penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU yang menurutnya menjadi objek pemeriksaan di MK.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Umar terhadap persoalan yang diperdebatkan. Substansi dan konsekuensi hukumnya tetap perlu merujuk pada dokumen persidangan, putusan MK, serta penjelasan resmi pihak-pihak terkait.
Siapkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Umar menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila DPR tidak memberikan tanggapan atau tindak lanjut yang dinilainya memadai.
Dalam notifikasi tersebut, ia memberikan waktu 30 hingga 60 hari sejak surat diterima DPR untuk memberikan tanggapan atau melakukan tindak lanjut.
Terkait dasar penetapan tenggang waktu itu, Umar mengakui belum ada aturan baku tertulis yang secara khusus mengatur batas waktu notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia.
“Secara tertulis memang belum ada aturan baku mengenai hal ini di Indonesia. Sepenuhnya diserahkan pada pertimbangan hakim,” jelasnya.
Menurut Umar, rentang waktu tersebut merujuk pada praktik Citizen Lawsuit yang selama ini digunakan. Ia juga menilai notifikasi pra-gugatan merupakan bagian dari persyaratan formil yang perlu ditempuh sebelum gugatan diajukan.
“Notifikasi sudah dikenal sebagai syarat formil, yakni harus pernah diajukan lebih dahulu sebelum gugatan dilayangkan,” katanya.
Adapun tuntutan konkret yang direncanakannya adalah meminta pengadilan menyatakan DPR telah lalai karena tidak menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti persoalan yang dikaitkan dengan putusan MK tersebut.
“Meminta pengadilan menyatakan DPR telah lalai dengan tidak menggunakan fungsi pengawasannya menindaklanjuti putusan MK a quo,” tegas Umar.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan konstitusional DPR, MK, ataupun lembaga negara lainnya. (Redaksi)






