Polemik KIP Uniasman Memanas: Kampus Bantah, ENews Pertahankan Narasumber

Ilustrasi polemik dugaan pengembalian dana KIP Kuliah di Universitas Andi Sudirman (Uniasman) Bone. Pihak kampus membantah tudingan, sementara ENews Indonesia tetap melanjutkan penelusuran dan menjaga kerahasiaan narasumber. (ENews/AI)
Ilustrasi polemik dugaan pengembalian dana KIP Kuliah di Universitas Andi Sudirman (Uniasman) Bone. Pihak kampus membantah tudingan, sementara ENews Indonesia tetap melanjutkan penelusuran dan menjaga kerahasiaan narasumber. (ENews/AI)

ENEWS, BONE — Polemik dugaan permintaan pengembalian biaya hidup penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Andi Sudirman (Uniasman) Bone memasuki babak baru.

Universitas Andi Sudirman membantah adanya pemotongan maupun permintaan pengembalian dana KIP kepada mahasiswa. Di sisi lain, ENews Indonesia mempertahankan hasil penelusuran jurnalistik dan tidak membuka identitas narasumber yang meminta perlindungan karena alasan keamanan.



Kabag Hukum Uniasman Bone, Ilham Hasanuddin, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi ENews Indonesia, Senin (10/8/2026), menilai pemberitaan berjudul “Polemik KIP Uniasman Bone: Penerima Jalur Aspirasi Diduga Diminta Kembalikan Dana” yang diterbitkan 9 Agustus 2026 belum memenuhi prinsip keberimbangan.

Ilham menyebut pemberitaan tersebut bertumpu pada keterangan narasumber anonim, sementara menurut pihak universitas, data minimum dan bukti yang memungkinkan kampus melakukan pemeriksaan serta verifikasi secara objektif belum disampaikan.

Pihak Uniasman juga mempersoalkan proses konfirmasi. Menurut Ilham, komunikasi dengan salah seorang pengelola KIP tidak dapat serta-merta dianggap sebagai konfirmasi resmi institusi.

“Pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi resmi dan memadai kepada pimpinan universitas atau pejabat institusi yang berwenang untuk memberikan keterangan resmi mewakili UNIASMAN,” demikian salah satu poin dalam keterangan Bagian Hukum Uniasman.

Uniasman Klaim Tak Menemukan Kasus

Dalam klarifikasinya, Uniasman menyatakan telah melakukan verifikasi internal terhadap data mahasiswa penerima KIP Kuliah dan mekanisme pengelolaannya.

Menurut pihak kampus, tidak ditemukan mahasiswa penerima manfaat yang mengalami peristiwa sebagaimana diberitakan.

Uniasman juga menyatakan pengelolaan program dilakukan berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku serta hak penerima telah disalurkan.

Pihak kampus mengklaim sebelumnya tidak terdapat pengaduan resmi yang dapat ditelusuri terkait dugaan pemotongan biaya hidup ataupun kewajiban membayar biaya pendidikan yang telah ditanggung melalui Program KIP Kuliah.

Namun, klaim tersebut sekaligus membuka pertanyaan jurnalistik baru: dokumen verifikasi internal seperti apa yang digunakan kampus untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak pernah terjadi?

Apakah verifikasi dilakukan terhadap seluruh penerima KIP, termasuk penerima melalui jalur aspirasi? Apakah mahasiswa diwawancarai secara langsung? Apakah terdapat dokumen pencairan dan transaksi yang diperiksa? Dan apakah seluruh mahasiswa yang diduga pernah diminta mengembalikan dana telah diperiksa?

Pertanyaan tersebut penting karena dugaan yang ditelusuri ENews Indonesia tidak menyebut seluruh penerima KIP mengalami hal serupa.

Dugaan Hanya Menyasar Jalur Aspirasi

Dalam penelusuran sebelumnya, ENews Indonesia memperoleh keterangan dari mahasiswa penerima KIP yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber menyebut dugaan permintaan pengembalian biaya hidup hanya dialami mahasiswa penerima KIP melalui jalur aspirasi.

Sementara penerima KIP melalui jalur mandiri disebut tidak mengalami hal serupa.

“Penerima beasiswa KIP aspirasi saja yang begitu, yang jalur mandiri tidak,” ujar sumber tersebut, Ahad (9/8/2026).

Sumber lain juga menyebut adanya perbedaan berdasarkan program studi.

“Prodi Politik saja sama Prodi Biologi tidak,” katanya.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan belum menjadi fakta hukum. Karena itu, ENews Indonesia tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan KIP.

Justru perbedaan antara penerima jalur aspirasi dan jalur mandiri tersebut menjadi salah satu titik yang sedang ditelusuri.

Jika tidak ada permintaan pengembalian dana, maka pertanyaan sederhananya adalah: dari mana muncul pengakuan mahasiswa mengenai adanya permintaan tersebut?

Sebaliknya, jika memang terdapat transaksi pengembalian, maka harus dapat diketahui siapa yang meminta, berapa nominalnya, kepada siapa dana diberikan, melalui mekanisme apa, dan apa dasar administrasi maupun hukumnya.

Konfirmasi Sudah Dilakukan

Pihak Uniasman menilai ENews Indonesia belum melakukan konfirmasi resmi kepada institusi.

Namun, redaksi memiliki catatan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola KIP Uniasman, Sumarni S.KM., M.Kes.

Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp sejak 2 Agustus 2026. Pesan yang dikirim sempat terbaca, namun setelah itu komunikasi tidak berlanjut dan nomor wartawan ENews Indonesia diduga tidak lagi dapat dihubungi melalui aplikasi tersebut.

Hingga berita ini dikembangkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari Sumarni mengenai dugaan permintaan pengembalian biaya hidup KIP yang disampaikan oleh mahasiswa.

Bagi ENews Indonesia, menghubungi pihak yang secara langsung berkaitan dengan substansi dugaan merupakan bagian dari upaya konfirmasi.

Tidak adanya jawaban tidak otomatis berarti tudingan tersebut benar. Sebaliknya, ENews Indonesia mencatat bahwa pihak yang dimintai keterangan telah diberi kesempatan untuk menjelaskan.

Kini, setelah Bagian Hukum Uniasman memberikan bantahan tertulis, posisi kampus telah memperoleh ruang klarifikasi secara terbuka dalam pemberitaan ini.

Uniasman Layangkan Somasi

Polemik tersebut juga telah masuk ke ranah keberatan resmi.

Melalui Kabag Hukum, Uniasman menyebut telah melayangkan Somasi I tertanggal 3 Agustus 2026 Nomor: 001/Non.Lit-Bag.Huk.Uniasman/VIII/2026 kepada Pemimpin Redaksi EnewsIndonesia.com serta Penanggung Jawab/Direktur PT Elektronik News Indonesia.

Dalam somasi tersebut, Uniasman antara lain meminta data minimum yang dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan internal, seperti program studi, angkatan atau tahun masuk, semester dan tahun akademik, periode pencairan, tanggal dan nominal transaksi, jenis pembayaran, kedudukan pihak yang disebut menerima dana, serta bukti pendukung dengan tetap menutup identitas dan data pribadi mahasiswa.

Uniasman menegaskan permintaan tersebut dimaksudkan agar tudingan dapat diuji secara konkret, bukan sekadar berdasarkan keterangan anonim.

Pihak kampus juga menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila keberatan terhadap pemberitaan tidak terselesaikan.

Akan Mengadu ke Dewan Pers

Ilham Hasanuddin menegaskan Uniasman tidak menutup diri terhadap kritik.

Namun, jika pemberitaan mengenai universitas terus dikembangkan tanpa proses verifikasi yang dinilai memadai, pihaknya menyatakan akan menempuh mekanisme yang tersedia.

Uniasman menyatakan akan mengadu kepada Dewan Pers untuk meminta pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberitaan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pihak kampus juga menyatakan tetap mencadangkan kemungkinan menempuh upaya hukum lainnya apabila dalam perkembangan selanjutnya ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur hukum.

“Kami menghormati kemerdekaan pers, tetapi kemerdekaan pers harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik. UNIASMAN tidak meminta media membungkam narasumber. Yang kami minta sederhana: tudingan serius harus dapat diverifikasi, pemberitaan harus berimbang, dan institusi harus diberikan ruang yang patut untuk memberikan klarifikasi,” tegas Ilham.

ENews Pertahankan Kerahasiaan Narasumber

Menanggapi tuntutan pembukaan identitas narasumber, ENews Indonesia menyatakan tidak akan membuka identitas sumber yang meminta perlindungan tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari verifikasi ataupun menutup ruang klarifikasi.

Sebaliknya, perlindungan terhadap sumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik, khususnya ketika narasumber menyampaikan informasi dengan permintaan agar identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Hak tolak tersebut berkaitan dengan hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber informasi yang dirahasiakan.

Prinsip perlindungan sumber juga dikenal dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk ketentuan mengenai kewajiban wartawan menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan dengan sumber.

Namun, ENews Indonesia menegaskan bahwa perlindungan narasumber bukan berarti narasumber bebas dari verifikasi.

Informasi dari sumber anonim tetap harus diuji melalui proses jurnalistik, termasuk konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, pemeriksaan dokumen, pengecekan silang, serta penelusuran terhadap fakta-fakta yang dapat diverifikasi.

ENews Simpan Bukti dan Catatan Peliputan

Jurnalis ENews Indonesia yang melakukan penelusuran, Try Ardiansyah, mengatakan pihaknya menyimpan bukti dan catatan komunikasi yang berkaitan dengan proses peliputan.

Namun, tidak seluruh materi tersebut dapat dipublikasikan karena sebagian berkaitan langsung dengan identitas dan keamanan narasumber.

“Kalau memang pengakuan para mahasiswa ini tidak benar, silakan dibantah. Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola KIP. Tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan substantif mengenai dugaan tersebut,” kata Try.

Ia menegaskan keputusan melindungi narasumber bukan berarti redaksi menganggap seluruh keterangan sumber sebagai kebenaran mutlak.

“Bukti dan keterangan narasumber kami simpan. Namun berdasarkan kesepakatan dan alasan keamanan, narasumber tidak bersedia identitasnya dipublikasikan,” ujarnya.

Ada Pernyataan Ilham yang Juga Menjadi Bahan Penelusuran

Dalam proses konfirmasi sebelumnya, Try juga mengaku telah meminta penjelasan kepada Ilham Hasanuddin mengenai pihak yang menyalurkan aspirasi KIP kepada Uniasman.

Ilham menjawab:

“Oh iyye.. ada dua pihak pak pemberi KIP Aspirasi. Dari Anggota DPR RI dan DPD dan untuk namanya beliau minta ke kami pihak kampus untuk tidak disebutkan namanya. Tabe.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari catatan peliputan ENews Indonesia.

Namun, redaksi tidak menjadikan pernyataan tersebut sebagai bukti adanya penyimpangan KIP.

Keterangan itu justru menjadi salah satu pintu untuk menelusuri lebih jauh bagaimana mekanisme KIP jalur aspirasi masuk ke Uniasman, siapa yang mengusulkan penerima, bagaimana proses seleksi dan pencairannya, serta apakah terdapat perbedaan mekanisme dengan penerima KIP jalur lainnya.

Yang Belum Terjawab

Di tengah bantahan kampus dan perlindungan terhadap narasumber, sejumlah pertanyaan substantif masih terbuka.

Pertama, apakah benar ada mahasiswa penerima KIP yang pernah diminta mengembalikan sebagian biaya hidup?

Kedua, jika tidak pernah ada, bagaimana kampus memastikan seluruh penerima KIP tidak mengalami hal tersebut?

Ketiga, jika memang pernah ada pengembalian, siapa yang meminta dan apa dasar kebijakannya?

Keempat, apakah terdapat bukti transaksi, kuitansi, percakapan, atau dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengembalian tersebut?

Kelima, mengapa keterangan narasumber menyebut penerima jalur aspirasi, sementara penerima jalur mandiri disebut tidak mengalami hal serupa?

Keenam, apa sebenarnya mekanisme KIP jalur aspirasi di Uniasman dan siapa pihak yang mengusulkan penerimanya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui bantahan ataupun tudingan.

Jawabannya membutuhkan dokumen, data pencairan, keterangan para pihak, serta pemeriksaan terhadap mahasiswa yang disebut mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut.

Pers Tidak Menjadi Pengadilan

ENews Indonesia menegaskan pemberitaan mengenai dugaan tidak sama dengan menyatakan seseorang atau institusi telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penggunaan istilah “diduga”, “menurut keterangan sumber”, dan “belum terverifikasi” merupakan bagian dari kehati-hatian jurnalistik agar pemberitaan tidak mendahului proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Pers memiliki fungsi memberikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Namun, pers bukan lembaga yang menjatuhkan putusan hukum.

Karena itu, ENews Indonesia tidak menyatakan Uniasman telah terbukti melakukan pemotongan atau meminta pengembalian dana KIP.

Yang diberitakan adalah adanya dugaan yang disampaikan oleh narasumber dan bantahan resmi dari pihak universitas, sekaligus upaya redaksi untuk mencari jawaban atas dugaan tersebut.

Hak Jawab Tetap Terbuka

ENews Indonesia memberikan ruang kepada Uniasman untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers.

Bantahan resmi Bagian Hukum Uniasman telah dimasukkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Jika pihak universitas memiliki dokumen, data pencairan, hasil audit internal, atau bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak pernah terjadi, redaksi terbuka menerima dan memeriksanya sebagai bagian dari proses jurnalistik.

Sebaliknya, apabila terdapat mahasiswa yang memiliki bukti mengenai dugaan pengembalian dana, ENews Indonesia juga membuka ruang untuk memeriksa informasi tersebut dengan tetap menjaga perlindungan identitas sesuai kesepakatan dengan narasumber.

Pada akhirnya, polemik ini tidak seharusnya berhenti pada persoalan siapa narasumbernya.

Yang jauh lebih penting adalah apa faktanya, apa buktinya, bagaimana aliran dan mekanisme dana KIP tersebut, dan apa dasar kebijakan apabila memang pernah ada pengembalian biaya hidup.

Penelusuran ENews Indonesia terhadap persoalan ini masih berlanjut.

Redaksi ENews Indonesia





Tinggalkan Balasan