ENEWS, BONE 》Mengikuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut digelar di Aula Kantor Desa Samaenre pada Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap desa membentuk Kopdes Merah Putih sebagai pilar ekonomi masyarakat desa.
Kepala Desa Samaenre, Samsuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Dijelaskannya, koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi desa, terutama bagi pelaku UMKM, petani, dan peternak lokal.
“Yang paling utama juga terkait pengembangan pariwisata di Desa Samaenre ini. Koperasi menjadi wadah kolaborasi ekonomi berbasis komunitas yang akan memperkuat daya tahan ekonomi desa di tengah dinamika global,” tuturnya.
“Setiap unit koperasi yang terbentuk akan mendapatkan plafon pinjaman modal awal sebesar Rp3 miliar,” tambahnya.
Dalam musyawarah oembentukan Kopdes Merah Putih tersebut disepakati bahwa nama Kopdes di Desa Samaenre adalah: Koperasi Desa Merah Putih Samaenre Bengo.
Terpilih sebagai pengawas yakni Samsuddin, Andi Tawakkal, dan Riyadi. Sedangkan pengurus yakni: Sunaryo, Amriani, Awaluddin, Edi Sudarman, dan Julianti Hamid.
Persyaratan yang Perlu Dipenuhi untuk Ajukan Modal Awal Kopdes Merah Putih
Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjaman modal awal koperasi dan apa saja ketentuannya? Berikut penjelasan mengenai cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan modal awal Kopses Merah Putih.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dijelaskan bahwa modal awal Rp3 miliar tersebut merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pemerintah berharap skema ini dapat mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah pedesaan.
Pengajuan modal awal bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimulai dari pelaksanaan musyawarah desa atau kelurahan khusus. Dalam forum tersebut, pembahasan wajib mencakup rencana permodalan koperasi, termasuk penetapan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib oleh anggota.
Musyawarah ini menjadi tahap awal yang menentukan kelayakan koperasi untuk mengakses pinjaman modal dari pemerintah.
Setoran modal anggota yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib tidak ditetapkan sembarangan.
Besaraannya harus mengacu pada prospektus bisnis yang telah disusun sebelumnya. Dengan demikian, partisipasi modal anggota mencerminkan rencana usaha koperasi yang realistis dan terukur.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pengajuan modal akan disesuaikan dengan proposal bisnis koperasi.
Ia mencontohkan, jika koperasi mengajukan dana untuk pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, maka bank akan verifikasi lebih dahulu. Bila yang disetujui hanya Rp200 juta, maka jumlah itulah yang akan dicairkan.
“Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa,” ujar Zulhas, Kamis (15/5/2025).
Dengan demikian, besaran pinjaman yang diterima koperasi tidak otomatis Rp3 miliar, melainkan bergantung pada hasil verifikasi pihak bank. Dana yang dikucurkan juga merupakan pinjaman bergulir, bukan hibah, sehingga wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” tutur Zulhas.
Tambahan informasi, Pemerintah menargetkan peluncuran Kopdes Merah Putih secara resmi pada 28 Oktober 2025. Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. (Redaksi)






