ENEWS, BONE •• Pagi itu, rumah tangga HK mulai retak bukan oleh pertengkaran besar, melainkan oleh pesan-pesan singkat yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Percakapan bernuansa hubungan khusus yang ditemukan di ponsel istrinya menjadi awal terbukanya tabir dugaan perselingkuhan yang kini berujung pada laporan polisi.
SN, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SD Negeri 250 Ujunge, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, resmi dilaporkan ke Polres Bone oleh suaminya sendiri.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan pendampingan kuasa hukum, Irham, SH.
Kronologi kasus ini, menurut Irham, bermula pada 10 Januari 2026. Saat itu, anak kandung HK dan SN curiga dengan gerak-gerik ibunya lalu mencoba menyadap hp milik ibunya dan menemukan percakapan mencurigakan di ponsel milik ibunya.
Isi pesan tersebut mengarah pada hubungan khusus dengan seorang pria lain.
“Dari situ klien kami mulai merasa ada yang tidak beres,” tutur Irham kepada ENews Indonesia.
Pria dalam percakapan tersebut diketahui berinisial BT, warga Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Sejak temuan itu, HK memilih tidak gegabah. Ia melakukan pengintaian, mengikuti pergerakan dan aktivitas istrinya, berusaha memastikan kebenaran yang perlahan mengusik ketenangan batinnya.
Kecurigaan itu mencapai puncaknya sehari kemudian. Pada 11 Januari 2026, HK bersama sejumlah anggota keluarga mendatangi kediaman BT di Desa Lemo, berbekal petunjuk percakapan WhatsApp yang sebelumnya ditemukan.
Apa yang mereka lihat di lokasi menjadi pukulan telak. SN dan BT didapati berada bersama di sebuah kios milik BT.
Situasi itu, menurut pihak HK, tak lagi menyisakan ruang untuk menyangkal.
HK kemudian melakukan interogasi langsung terhadap BT. Dalam pengakuannya, BT disebut mengakui telah menjalin hubungan dengan SN, bahkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, BT juga mengaku tidak mengetahui bahwa SN telah berstatus sebagai istri sah orang lain.
“BT mengaku diberi tahu bahwa SN masih gadis atau belum menikah,” ujar Irham.
Bagi HK, pengakuan itu tak menghapus luka. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah suami sah SN, sebuah fakta yang dibuktikan dengan buku nikah Nomor 039/03/III/2007 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Tonra pada 13 Februari 2007.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, kasus ini menjadi soal harga diri dan kehormatan rumah tangga.
HK mengaku mengalami kerugian moril yang mendalam, merasa martabat keluarganya tercemar oleh dugaan perbuatan tersebut.
Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Bone.
Laporan tersebut kini telah diterima dan tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik statistik laporan hukum, selalu ada kisah keluarga yang terluka dan kepercayaan yang runtuh. (RED)






