ENEWS, BONE ••》Alasan “mau ke bengkel” ternyata membawa cerita ke arah yang jauh dari urusan mesin. Seorang perempuan berusia 35 tahun di Kabupaten Bone mengikuti suaminya yang berpamitan keluar rumah, hingga akhirnya menemukan sepeda motor sang suami berada di sebuah rumah di kawasan BTN Bumi Palanga Mas, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.
Peristiwa itu kemudian berujung pada kedatangan aparat kepolisian dan pengamanan dua orang yang diduga terkait dugaan tindak pidana perzinaan.
Informasi tersebut dihimpun dari laporan kepolisian. Perkara ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut, sehingga hubungan maupun dugaan tindak pidana terhadap kedua orang yang diamankan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
Perempuan yang melaporkan kejadian tersebut diketahui berinisial TA (35), warga Kampung Baru, Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Bone.
Sementara dua orang yang diamankan masing-masing WA (35), warga BTN Cilellang, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, serta SR (31), warga Jalan Sungai Musi, BTN Bumi Palanga Mas, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dari “ke Bengkel” ke Blok A.54
Kisah bermula ketika Tasriani mengikuti Wahyudi yang disebut hendak keluar dengan alasan pergi ke bengkel.
Namun, perjalanan itu justru membawa Tasriani ke kawasan BTN Bumi Palanga Mas. Ia kemudian menemukan sepeda motor yang diduga milik Wahyudi berada di Jalan Sungai Musi, tepatnya di Blok A.57.
Rasa penasaran pun berubah menjadi pencarian.
Tasriani menanyakan kepada warga sekitar mengenai keberadaan pemilik kendaraan. Dari informasi warga, Wahyudi disebut berada di bagian belakang kawasan tersebut, tepatnya Blok A.54.
Tasriani kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Unit IV Intel Polres Bone bersama Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim IPDA Muhammad Nasrum, S.H., selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan Wahyudi bersama Sri Wahyuni.
Polisi Amankan Dua Ponsel dan Sepeda Motor
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, yakni iPhone XR warna putih dan Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, Wahyudi mengaku mendatangi rumah Sri Wahyuni dengan alasan menjenguk karena perempuan tersebut sedang sakit.
Sri Wahyuni juga disebut mengakui telah menjalin hubungan pacaran dengan Wahyudi selama kurang lebih satu tahun.
Tasriani, dalam keterangannya kepada polisi, menyebut telah menemukan keduanya bersama sebanyak dua kali.
Namun, pengakuan dan keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Penentuan apakah unsur tindak pidana terpenuhi tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pelajaran: Alasan Sederhana Bisa Memunculkan Masalah Panjang
Kasus ini bukan sekadar cerita tentang seseorang yang berpamitan ke bengkel tetapi kemudian ditemukan di tempat lain.
Di baliknya ada persoalan rumah tangga, dugaan hubungan di luar perkawinan, serta konsekuensi hukum yang kini harus diperiksa secara objektif.
Polisi mengamankan para terduga bukan berarti perkara telah selesai atau kesalahan telah terbukti. Dalam hukum, seseorang tetap memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk sementara, “ke bengkel” dalam cerita ini memang belum terbukti menjadi alibi yang salah. Tetapi yang jelas, sepeda motor justru ditemukan bukan di bengkel.
Selanjutnya, penyidik akan menentukan fakta sebenarnya berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki.
Kedua terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






