ENEWS, PARE-PARE ••》PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada operator SPBU 74.911.53 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyusul viralnya video cekcok antara petugas SPBU dan seorang sopir truk yang diduga ditolak mengisi Biosolar bersubsidi.
Insiden yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) itu memicu perhatian publik setelah video memperlihatkan adu mulut antara sopir truk dan operator SPBU beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, sopir truk memprotes karena mengaku tidak dilayani dengan alasan stok Biosolar habis. Namun, menurutnya, kendaraan lain yang berada di belakang justru tetap mendapatkan pelayanan pengisian.
Saat sopir merekam kejadian menggunakan telepon genggam, operator SPBU terlihat bereaksi emosional. Dalam video yang beredar, petugas diduga memukul, memaki, dan menendang sopir sehingga memicu kecaman warganet.
Peristiwa itu juga memunculkan dugaan adanya pengutamaan kendaraan tertentu atau praktik pelayanan tidak adil dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan memberikan pembinaan kepada operator.
“Pertamina telah memberikan pembinaan kepada operator SPBU agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara komunikatif, profesional, dan sesuai standar operasional yang berlaku,” kata Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Lilik membantah adanya istilah maupun perlakuan khusus bagi “pelanggan tetap” dalam penyaluran BBM subsidi.
“Pada prinsipnya tidak ada istilah maupun perlakuan khusus berupa pelanggan tetap dalam menyalurkan BBM subsidi. Kemungkinan yang dimaksud adalah konsumen reguler,” ujarnya.
Meski demikian, Pertamina menegaskan akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi diskriminasi pelayanan maupun penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya perlakuan khusus, penyimpangan prosedur atau penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi akan diberikan kepada lembaga penyalur sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan, pemberian sanksi administratif hingga sanksi lainnya sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan,” tegas Lilik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai standar pelayanan SPBU yang mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa), sekaligus memunculkan tuntutan agar distribusi BBM subsidi dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan. (Redaksi)






