ENEWS, BANTAENG •• Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng menangkap seorang petani berinisial AS (26) yang diduga sebagai pengedar shabu di Kampung Bontolonrong, Desa Bontolonrong, Kecamatan Ermes, Kabupaten Bantaeng pada Kamis (17/11/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, Rabu (3/1/2025), menjelaskan bahwa AS merupakan warga Kampung Lembayya, Desa Parangloe, Kecamatan Ermes.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 sachet shabu seberat 0,88 gram, satu sachet besar pembungkus, satu unit handphone Realme biru, serta satu unit sepeda motor Honda CRF hitam.
Pelaku ditangkap saat berhenti di pinggir jalan. Saat penggeledahan, AS mencoba menjatuhkan satu sachet besar berisi empat sachet shabu dari saku celananya, namun aksinya diketahui petugas.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui membeli lima sachet shabu seharga Rp800 ribu dari pria berinisial CW di gerbang Kampung Malewang, Kabupaten Bulukumba, pada 27 November 2025. Ia juga mengaku sudah tujuh kali membeli dari orang yang sama.
AS kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor: Ismail L






