Update Pemberantasan Pelaku Narkoba di Bone: 5 Orang Diringkus Polisi

Foto: Lima tangkapan baru Sat Narkoba Polres Bone. (File Enews)

ENEWS BONE •• Satres Narkoba Polres Bone kembali meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Kelimanya diringkus di dua tempat berbeda.

Jum’at Tanggal 2 Agustus 2024



Bertempat di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sat Narkoba Polres Bone meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Keduanya masing-masing berinisial H alias U (24) warga Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kabupaten Bone dan K (26) warga Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kabupaten Bone.

“Awalnya kami meringkus H Alias U dengan barang bukti satu saset sabu ukuran kecil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Kamis 8 Agustus 2024.

Lebih lanjut Yusriadi mengungkapkan, dari pengakuan H, sabu miliknya tersebut dibeli dari pelaku K seharga Rp200 ribu.

“Saat itu juga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap K dan ditemukan pula barang bukti sebanyak satu paket sabu ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 150 ribu dari hasil penjualan sabu,” kata Yusriadi.

“Kami melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku dan keduanya kami amankan di Mapolres Bone,” lanjutnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selasa, Tanggal 6 Agutus 2024

Berlokasi di Dusun Bulu Masing, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sat Narkoba Polres Bone meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Masing-masing pelaku berinisial S alias L (43) warga Desa Malluse Tasi, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Selanjutnya S alias M (40) warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Terakhir, AB (40) warga Boarenge, Desa Sumpang Minangae, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

“Di lokasi tersebut (di atas) kami awalnya meringkus S alias L  dengan barang bukti satu saset sabu ukuran kecil. S/L mengaku kalau sabu tersebut dibeli dari S alias M seharga Rp300 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Kamis 8 Agustus 2024.

Lebih lanjut Yusriadi membeberkan, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku S alias M.

“Dari pengakuan S/M kalau sabu yang ia serahkan kepada pelaku S/L adalah sabu yang ia beli dari I dengan perantara AB” ujarnya.

“Pelaku berinisial I sementara dilakukan pengejaran, sedangkan pelaku AB pun kami ringkus. Ketiganya kami amankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yusriadi.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan