ENEWS BONE •• Didampingi beberapa anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH), keluarga korban dugaan percobaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan dua oknum polisi dari Polsek Kajuara ke Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara (Sipropam) Polres Bone, Kamis (10/4/2025).
Kedua oknum yang dilaporkan tersebut yakni, Kapolsek Kajuara Iptu SU dan Kanit Reskrim Polsek Kajuara Aipda BA.
Kakak kandung korban, Yusuf menjelaskan, kedua oknum polisi tersebut tidak menerima laporan saat pihaknya melaporkan peristiwa dugaan percobaan pencabulan yang dialami oleh adiknya pada Senin 24 Maret 2025 lalu.
Selain itu, Yusuf menyebut bahwa pihak Polsek Kajuara juga membebaskan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Pelaku (inisial AM) telah diamankan sebelumnya pada Ahad 23 Maret 2025 karena nyaris dihakimi warga. Namun ketika kami mau melaporkan ke Polsek Kajuara, tidak diterima. Bahkan, pelaku dibebaskan,” ungkap Yusuf kepada ENews Indonesia, Kamis (10/4).
Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan, Kanit Reskrim Polsek Kajuara Aipda BA meninggalkan tugas tanpa izin resmi.
“Kami sudah janjian dengan pak Kanit Reskrim, tapi saat waktu bertemu tiba, pak Kanit pulang kampung meninggalkan tugas tanpa izin resmi,” ujarnya.
Yusuf pun berharap agar pihak Propam Polres Bone menindak tegas oknum kepolisian yang lalai dari tugasnya.
“Menurut saya, hal itu mencoreng nama baik Polri dengan slogan mengayomi dan melayani masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya diwartakan, seorang anak perempuan berumur 13 tahun di Kecamatan Kajuara nyaris dirudapaksa pria yang memasuki rumahnya pada Ahad (23/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kakak kandung korban, Yusuf mengungkapkan, saat itu, seisi rumah sedang tertidur.
“Namun tiba-tiba pelaku masuk melalui jendela kamar adik saya dan menarik paksa adik saya nyaris merudapaksa. Pelaku mengancam adik saya, pelaku juga membawah sebilah parang yang terselip di pinggangnya,” kata Yusuf kepada ENews Indonesia, Kamis (3/4/2025).
Mendengar suara gaduh itu, kakak tertua korban terbangun dan berlari masuk ke kamar adiknya.
“Seketika itu, kakak tertua saya langsung menarik pelaku keluar kamar, tapi kakak saya kaget dan menghindar melihat sebilah parang terselip di pinggangnya. Kakak saya mencoba membela diri dengan mengambil kursi dan menghantam pelaku hingga parang pelaku bisa direbut,” beber Yusuf.
Mendengar kegaduhan di rumah korban, warga setempat pun berbondong-bondong menuju lokasi kejadian dan nyaris menghakimi pelaku.
“Pelaku nyaris dihakimi keluarga (warga setempat), namun kakak saya menghalangi karena sudah tak berdaya. Pelaku ini bukan warga di sini, di dari kabupaten sebelah cuman ada iparnya di kampung kami,” ujarnya.
Akhirnya polisi pun datang mengamankan pelaku. Tapi, Yusuf menyesalkam sikap pihak Polsek Kajuara yang terkesan melindungi pelaku.
“Pihak Polsek Kajuara) arahkan kita melapor karena kalau tidak ada masuk laporan pelaku akan dilepas. Tapi ketika kita melapor sekira pukul 10.00 Wita, laporan kami tidak diterima alasannya tidak ada Unit PPA. Apakah Polsek tidak bisa terima laporan terkait pelecehan anak?” Tanyanya.
Labih jauh Yusuf menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah dilepas oleh pihak Polsek Kajuara. Bahkan, kakak Yusuf akan diproses terkait kasus penganiayaan saat dia mencoba mengambil parang yang dibawa pelaku.
Dirinya bersama keluarganya pun meneruskan kasus ini ke Polres Bone pada Selasa (25/3/2025).
#Arisman






