ENEWS MAJENE •• Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene.
Sejumlah sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba yang diringku pihak Polres Majene sepanjang tahun 2025.
Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, yakni:
1. ZK (24), warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene;
2. RS (23), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene;
3. AR (26), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene;
4. RD (29), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene;
5. RH (33), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene;
6. AW (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene;
7. AL (37), warga Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene;
8. SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar;
9. IR (32), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Kesembilan tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Majene juga menyita barang bukti berupa 28 saset kristal bening yang diduga sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin menegaskan bahwa Polres Majene akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Japaruddin dalam gelaran jonferensi pers di Mapolres Majene, Rabu (22/1/2025).
(Arfan Renaldi)






