Empat Pemuda Diamankan Polisi di Polman, Ini Kasusnya

ENEWS, POLMAN 》 Polisi dari Polres Polewali Mandar (Polmam) mengamankan sejumlah pemuda yang diketahui sedang berpesta miras di Dusun Makerre, Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, pada hari Minggu tanggal 13 juni 2021.

Di saat berada di lokasi kejadian, para petugas yang melakukan penggerebekan, mengamankan empat orang pemuda, yakni SP (25), MY19) kemudian YS (18), dan salah satu di antara pemuda tersebut yang berinisial (AN) 19 tahun, adalah seorang buronan pelaku penganiayaan anak di bawah umur.

“Kami telah mengamankan 4 orang pemuda yang sedang berpesta miras di pekarangan warga dan diantara 4 pemuda yang kami amankan salah satunya saudara AN(19) tahun yang selama ini menjadi buronan pelaku penganiyaan anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman, Agung Setyo Negoro.

“Penganiyayaan anak di bawah umur yang dilakukan terduga pelaku dengan mengayunkan Gesper ke arah kepala korban sehinga mengakibatkan luka di kepala korban, di Kalan Poros Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman,” lanjutnya.

Agung mengungkapkan, pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini telah bersembunyi (buron) selama satu bulan dari kejaran polisi.

“Untuk ketiga rekannya yakni saudara SP pp(25) tahun YS (19) tahun kemudian YS (18) tahun diamankan ke Polres Polman untuk dilakukan pembinaan agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa, sementara dari tangan para pemuda tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa miras jenis ballo dan jergen yang beukuran 25 liter,” pungkas Agung.

Penulis/Reporter: Arfan Rinaldi





Tinggalkan Balasan