Investasi Bodong di Wajo, 40 Orang Rugi Rp4 Miliar

Ketgam: Polres Wajo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi dengan kerugian sementara sekitar Rp4 miliar dan sedikitnya 40 orang diduga menjadi korban. Dua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ikbal)
Ketgam: Polres Wajo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi dengan kerugian sementara sekitar Rp4 miliar dan sedikitnya 40 orang diduga menjadi korban. Dua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ikbal)

ENEWS, WAJO ••》Janji keuntungan dari investasi yang dipromosikan melalui media sosial berujung perkara hukum di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Polres Wajo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi. Keduanya berinisial MR (19) dan AA (21).



Sedikitnya 40 orang telah terdata sebagai korban. Polisi memperkirakan kerugian sementara mencapai Rp4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi diterima Polres Wajo pada 1 Agustus 2026. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berjalan sejak awal tahun.

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kasus bermula ketika salah satu tersangka membuka layanan dana pinjam atau dapin sekitar Januari 2026.

Pinjaman yang ditawarkan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dalam perkembangannya, pola tersebut berubah. Tersangka mulai menawarkan investasi melalui Instagram dan mengarahkan calon korban untuk berkomunikasi melalui WhatsApp.

Di sinilah skema investasi tersebut diduga berkembang.

Calon investor ditawarkan sejumlah pilihan nominal dengan iming-iming keuntungan tertentu. Para korban juga disebut diyakinkan bahwa investasi yang ditawarkan tidak memiliki risiko.

“Para tersangka menawarkan investasi melalui media sosial Instagram. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diberikan pilihan nominal investasi dengan iming-iming keuntungan,” kata Douglas dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menduga dana yang dihimpun dari investor baru digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya.

Dengan kata lain, aliran dana masuk terus dibutuhkan untuk menutup kewajiban yang telah berjalan.

“Seiring berjalannya waktu, arus dana yang masuk tidak lagi dapat dikendalikan oleh tersangka. Sampai akhirnya pada akhir Juli 2026, tersangka tidak mampu mengembalikan dana para investor,” ujar Douglas.

Ketika aliran dana baru tidak lagi mampu menutup kewajiban, persoalan mulai terbuka. Para investor disebut tidak lagi mendapatkan pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 40 saksi dan korban.

Jumlah tersebut masih bersifat sementara. Penyidik menyatakan jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.

Sebagian Dana Diduga Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi

Persoalan tidak berhenti pada kegagalan mengembalikan dana investor.

Dari pemeriksaan, penyidik menduga sebagian uang korban juga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas usaha.

Polisi menyebut dana tersebut antara lain digunakan untuk menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli telepon seluler, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Temuan itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri bagaimana dana yang dihimpun dari para korban digunakan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa rekening koran bank, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11, serta satu unit ruko beserta pakaian dan aksesori di dalamnya.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Korban Berpotensi Bertambah

Polres Wajo belum menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Pasalnya, promosi investasi dilakukan melalui media sosial sehingga jangkauan calon korban tidak terbatas pada lingkungan terdekat para tersangka.

Polisi masih menelusuri aliran dana serta menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kemudahan tertentu. Pastikan dan lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi kepada pihak lain,” tegas Douglas.

Ia meminta masyarakat yang merasa mengalami kerugian dengan modus serupa segera melapor kepada kepolisian.

Dua Tersangka Ditahan

MR dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Wajo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 492 subs Pasal 486 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Polres Wajo.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Dugaan penggunaan dana korban, jumlah korban sebenarnya, total kerugian, serta aliran dana masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Di balik angka sementara Rp4 miliar, perkara ini menunjukkan satu persoalan yang kerap muncul dalam penawaran investasi: keuntungan yang dijanjikan dapat menjadi daya tarik, tetapi legalitas usaha, mekanisme investasi, sumber keuntungan, dan kemampuan pengelola mengembalikan dana merupakan hal yang harus diperiksa sebelum masyarakat menyerahkan uang.

Jurnalis: Andi Ikbal





Tinggalkan Balasan