ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA — Sejumlah tiga pasangan calon (paslon) capres dan cawapres yang akan bertanding pada Pemilu 2024 yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengklaim tidak akan pandang bulu menegakkan aturan terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 kepada para tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.
Hal itu disampaikannya pada gelaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan tema, Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”, yang dirangkaikan Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
“Kami harus yakinkan kepada peserta pemilu bahwa Bawaslu dari tingkat pusat sampai nanti ketika ada pemakai TPS tidak akan pandang bulu, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” tegas Bagja.
Bagja mengajak seluruh peserta Pemilu 2024 menjaga komitmen untuk menggelar kampanye sesuai peraturan undang-undang.
“Menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis,” tandasnya.
Ia mengaku Bawaslu akan mengedepankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.
Lebih jauh Bagja menyampaikan bahwa Panglima TNI dan Kapolri akan menjamin netralitas TNI, Polri, ASN serta seluruh penyelenggara pemilu.
“Yang paling penting adalah seluruh penyelenggara pemilu, kami akan yakinkan kepada peserta pemilu bahwa suara satu di TPS akan bertahan sampai dengan satu di tingkat rekapitulasi nasional nanti,” pungkasnya.
Berikut empat poin yang disepakati ketiga pasangan calon dalam Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman, tertib, dan damai selama penyelenggaraan pemilu;
2. Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu;
3. Tidak melakukan politisasi sara, menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu;
4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.
(Abdul Gafur)