Dua Pengedar Sabu di Pompanua Bone Diciduk Polisi

Foto: Bondan dan Agung saat diamankan di Mapolres Bone. (File Enews)

ENEWS BONE •• Setelah meringkus dua pengedar asal Desa Uloe, Kecamatan Duabboccoe, Kabupaten Bone, Sat Narkoba Polres Bone kembali meringkus dua pengedar asal Kecamatan Ajangale.

Kedua pelaku yang diringkus masing-masing bernama Siswanto alias Bondang (32) dan Agung Candra. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.



Keduanya diringkus di Lingkungan Tansie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale pada Selasa tanggal 02 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wita lalu.

“Awalnya kami meringkus Bondang dengan barang bukti saru saset sabu ukuran kecil yang ditemukan di tangan kiri pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Sabtu 6 Juli 2024.

Lebih lanjut Yusriadi memaparkan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari Agung Candra dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp. 850.000.

“Lalu kami meringkus Agung Candra di Kompleks Pasar Pompanua,” ujarnya.

Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan