banner 728x250   banner 728x250  
News  

19 Poin akan Diatur dalam Draf Revisi UU Desa

Foto: Andi Muhammad Urwah (kemeja batik hitam putih) saat membawakan materinya. (Dok. Mimienk Lee)

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( BPPMDDTT ) Makassar, Andi Muhammad Urwah menjadi pembicara di gelaran Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPC Apdesi Kabupaten Bone di Hotel Grand Asia, Kota Makassar, Jum’at (1/9/2023).

Dalam pemaparannya, Andi Muhammad Urwa menyampaikan bahwa UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 merupakan salah satu kebijakan penting dan mendasar dalam tata kelola dalam pemerintahan desa.

banner 728x250   banner 728x250

“Jadi harus dipahami dulu bahwa urusan Pemerintahan Desa ada di Kemendagri, sedangkan pembangunan dan kemasyarakatannya ada di Kemendes,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan Dana Desa (DD) yang diberikan sejak dikucurkan sejak tahun 2015 telah mencapai Rp. 468, 9 triliun sampai pada tahun 2022.

“Jumlah desa penerima dana desa juga meningkat, dari 74.093 desa pada tahun 2021,” sebutnya.

Berikut beberapa pemaparan Andi Muhammad Urwa pada kesempatan tersebut:

LATAR BELAKANG REVISI UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014

1. Status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI

2. Kewenagan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah
tangga desa dan kepentingan masyarakat desa

3. Alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN

4. Status kepala desa dan perangkat desa

5. Operasional pemerintahan desa

6. Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa

7. Arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

ALASAN REVISI UNDANG-UNDANG DESA NO 6 TAHUN 2014

1. Pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan
dengan pembangunan di desa

2. Dengan adanya revisi undang-undang desa dapat mempertajam status kepala desa
beserta perangkatnya sehingga kepala desa dapat bergerak lebih luas dan membangun komunikasi dengan masyarakat

3. Perhatian terhadap operasional pemerintahan sehingga kepala desa dapat melakukan kegiatan yang membutuhkan anggran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,

4. kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk menapatkan kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya

LIMA POIN REVISI UNDANG-UNDANG DESA YANG PALING DISOROT

– Pasal 26 ayat 3 penambahan hak kepala desa terima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan dan
penerimaan lainnya yang sah
Pasal 74 Insentif yang diberikan kepada Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

– Pasal 39 masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut.

– Pasal 34a penunjukan kepala desa secara aklamasi bagi calon tunggal.

– Pasal 72 Alalokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

19 POIN YANG AKAN DIATUR DALAM DRAF REVISI UNDANG-UNDANG DESA
NOMOR 6 TAHUN 2014

1. Penyisipan dua pasal diantara pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa,

2. Perbaikan rumusan penjelasan pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional,

3. Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Serta, mendapat jaminan sosial dibidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan
purna tugas satu kali di akhir masa jabatan

4. Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Sejak ditetapkan sebagai calon peserta
pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali,

5. Pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa
dalam melaksanakan tugas kewenagan hak dan kewajibannya

6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa selama dua kali masa
jabatan

7. Penyisipan satu pasal diantara pasal 34 dan pasal 35 , yakni pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa,

8. perubahan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni pasal 50a tentang hak perangkat desa

10. Perubahan pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan

11. Pasal 62, tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah,

12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana
transfer daerah,

13. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa

14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,

15. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 9 tahun,

16. Penyisipan satu pasal di antara pasal 87 dan pasal 88 yakni pasal 87a tentang Bumdes yang dikelola secara profesional dengan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi,

17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut:

a. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelumnya
Undangan-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.

b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih
menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode
lagi.

c. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-undang ini

d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya
mengikuti ketentuan Undang-undang ini.

e. Perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur
dalam peraturan pemerintah

18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan Undang-undang ini kepada DPR RI,

19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal
78, dan Pasal 86.

(Reporter: Mimienk Lee & Ikbal Tehuayo)

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt