Sejumlah Masyarakat Nilai Minus Caleg Memaku APK di Pohon

Foto: Sejumlah APK yang terpaku di pohon di sekitaran Stadion Lapatau, Bone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ■ Sepekan lebih masa kampanye Pileg 2024, pelanggaran kegiatan kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terlihat dimana-mana. Namun sayangnya, Bawaslu Kabupaten Bone terkesan acuh tak acuh.

Pelanggaran yang muncul kebanyakan pelanggaran seputar pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho caleg yang dipaku di pohon.



banner 728x250

Terpantau di Kabupaten Bone, APK calon anggota legislatif (caleg) masih marak dipasang dengan cara dipaku di pohon. APK tersebut berderet di sejumlah ruas jalan. Bahkan terus bertambah.

Selain merusak keindahan kota juga dapat berakibat matinya pohon pelindung yang juga berfungsi sebagai paru-paru kota tersebut.

Terkait hal itu, salah seorang warga Kabupaten Bone, Dandi menyampaikan, sudah seharusnya Bawaslu menyurati parpol yang calegnya melakukan pelanggran terkait pemasangan APK.

Dikatakannya, pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah memiliki aturan, dimana salah satunya tidak boleh dipaku di pohon.

“Seharusnya Bawaslu tegas terkait tim caleg yang memasang APK di pohon. Itu, kan pelanggaran. Memaku APK di pohon menjadi penialain tersendiri bagi sebagian masyarakat,” katanya kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (9/12/2023).

Karena terus dibiarkan, kata Dandi, APK yang terpaku di pohon semakin menjamur.

“Karena pihak penyelenggara tidak bertindak tegas. Buktinya kan, semakin menjamur. Nah, yang berwenang dalam hal itu adalah Badan Pengawas Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.

Menggapi hal itu, ketua Bawaslu Bone, Alwi menyampikan bahwa pihaknya sementara mengidentifikasi hal tersebut.

“Kami sementara identifikasi APK yang dipasang pada tempat yang dilarang, diantaranya yang terpasang di pohon dan akan kami rekomendasikan sebagai pelanggaran,” kata Alwi melalui pesan singkat kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (9/12/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Dary Fibrianto secara terpisah mengatakan, sangat menyayangkan pemasangan APK yang dipaku di pohon. Menurutnya, hal itu sangat mengaggu baik segi estetika maupun perkembangan kondisi pohon tersebut.

“Kalau kami sangat menyayangkan, karena dari segi estetika tidak enak dilihat, dari segi fungsi sangat berpengaruh terhad perkembangan kondisi pohon itu sendiri sebagai resapan air dan penyaring udara,” jelasnya.

Dikatakannya, pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon itu ada pasal khusus dalam Perda Trantibmas.

“Jadi mereka yang secara sadar memaku APKnya di pohon, jangan harapkan saat mereka terpilih akan peduli dengan lingkungan,” tutupnya. (Abdul Muhaimin)



   

Tinggalkan Balasan