Enewsindonesia.com, Pinrang : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel menemukan dugaan tindak pidana atas aktivitas tambang galian C, di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Pinrang.
Dugaan tersebut mengemuka setelah WALHI Sulsel melakukan kajian ruang dan kunjungan lokasi di Desa Salipolo. Hasilnya mencengankan. Berdasarkan RTRW Kabupaten Pinrang, daerah tersebut tidak untuk aktifitas tambang
Staf advokasi WALHI Sulsel, Aswan Sulfitra, mengatakan kegiatan tambang yang dilakukan oleh penambang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya.
“Setelah kami membaca Perda tata ruang Pinrang dan melakukan kunjungan ke Desa Salipolo, kegiatan rambang tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aswan, Minggu 3 November 2019.
Selain itu, kata dia, penolakan yang selama ini di lakukan oleh warga Salipolo sangat beralasan. Sebab desa mereka bukan wilayah tambang sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Pinrang. Fatalnya, pihak penambang tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat.
“Warga menentang keras tambang galian pasir karena Salipolo bukan untuk aktivitas tambang. Silahkan pihak kepolisian atau Gakum KLHK mempelajari Perda RTRW Kabupaten Pinrang. Hal ini juga yang membuat warga yakin bahwa aktivitas tambang itu ilegal” tandasnya.
Berdasarkan kajian ruang tersebut Walhi Sul-sel mendesak agar Kareskrimsus Polda Sulsel menyengel aktivitas tambang di Desa Salipolo dan menyelidiki dugaan tindak pidana tata ruang yang terjadi.
“Kami minta pihak Polda turun ke lapangan dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tata ruang terkait aktivitas tambang di desa Salipolo,” pungkas Aswan.
- Reporter Kambel