ENews, Majene •• Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Majene, Ramli ST mengaku segera akan mengkonsultasikan desakan penyegelan rumah makan (RM) Tipalayo yang disoal sejumlah pihak lanyataran diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Majene.
“Sebagai kepala bidang, saya tidak dapat berinisiatif sendiri atau bertindak sendiri, tentunya harus berkonsultasi dengan pimpinan baru di Dinas PUPR dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja yang berwenang dalam penegakan Perda,” jelas Ramli kepada ENews Indonesia melalui pesan instan, Senin (14/72025).
Ramli menyebut RM Tipalayo telah diberi Surat Teguran sebanyak dua kali, tetapi sebagai bawahan dirinya tetap berkonsultasi dengan pimpinan dengan hanya menunggu perintah selanjutnya.
“Memang kami sudah mengirimkan Surat Teguran sebanyak dua kali tetapi saya hanya bawahan, saya tetap berkonsultasi dengan pimpinan, jika diperintahkan atau disetujui ya, tentunya kita bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan RM Tipalayo didesak sejumlah masyarakat dan organisasi pemerhati lingkungan untum disegel karena dianggap melanggar aturan dengan melaksanakan pembangunan permanen di area sepadan atau wilayah bibir pantai.






