ENews, Majene •• Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Kabupaten Majene, Anwar Hakim mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majene untuk segera mengevaluasi keabsahan sertifikat hak atas tanah yang dikantongi pemilik RM Tipalayo di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang.
Anwar menilai lokasi bangunan yang berdiri di atas sempadan pantai ditengarai beririsan dengan wilayah laut, yang secara hukum bukan merupakan objek yang dapat dimiliki secara pribadi.
Menurut Anwar, terbitnya sertifikat atas tanah yang sebagian berada di wilayah perairan bukan hanya melukai akal sehat, tetapi juga bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau itu sertifikatnya sampai mencakup laut, maka itu cacat hukum. Laut adalah kawasan milik negara dan dikuasai oleh publik. Tidak boleh ada penguasaan pribadi atas ruang laut, apalagi sampai mendirikan bangunan komersial di atasnya,” ujarnya, Minggu (13/7/2025).
Sebagai informasi, sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat sudah menyampaikan bahwa RM Tipalayo tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pendirian bangunan tersebut ilegal secara tata ruang laut, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Merujuk Pasal 16 PP 21/2021, setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki KKPRL sebagai dasar hukum untuk pengajuan izin lainnya, termasuk pembangunan fisik.
Anwar mempertanyakam, bagaimana mungkin BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah di lokasi yang sebagian besar masuk dalam zona laut?
“Kalau laut sudah disertifikatkan, ini preseden buruk. Bisa-bisa nanti seluruh pesisir disertifikatkan secara ilegal. Negara harus hadir dan mencabut sertifikat bermasalah seperti itu,” tambah Anwar.
Jika benar sebagian lahan yang disertifikasi itu adalah laut atau sempadan pantai, maka ada sejumlah aturan yang diduga telah dilanggar, diantaranya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 menyatakan hak milik hanya dapat diberikan atas tanah yang berada di daratan, bukan di wilayah laut yang bersifat umum.
Kemudian UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Menyebutkan bahwa penguasaan ruang laut harus melalui izin pemanfaatan dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai Sempadan pantai adalah garis berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, dan tidak dapat dimiliki atau dibangun secara tetap.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa objek pendaftaran tanah meliputi tanah yang berada di wilayah daratan yang tidak tumpang tindih dengan zona milik publik seperti laut, sempadan sungai, dan jalan negara.
“Kita ingin tahu siapa yang memproses? Kapan diterbitkan? dan apa dasar pengukuran bidang tanahnya? Apakah pernah ada survei pemetaan yang menyinggung soal garis pantai? Jangan sampai ini skandal agraria baru di wilayah pesisir Majene,” kata Anwar.
“Sertifikat itu. Berpotensi cacat dalam, konteks pp 24 thn 97.olehkarena itu pihak BPN majene tidak. Menghargai asas doe proses of law,” tandasnya.






