banner 728x250

Tak Ada Alasan Mendesak Jhon Disidang di PN Makassar

Foto: Ikving Lewa alias Jhon saat jalani sidang eksepsi di PN Watampone. (Dok. Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Pada sidang pengajuan eksepsi terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Penasehat Hukum (PH) Jhon, Andi Kadir SH mengajukan eksepsi bahwa pihak PN Watampone tidak berwenang mengadili terdakwa Jhon karena yang bersangkutan berdomisili di Kota Makassar.

“Setelah memperhatikan surat dakwaan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) nyata dan secara langsung berlokasi di Makassar, dan terdakwa berdomisili di Makassar. Sehingga masuk pada wilayah hukum PN Makassar berwenang mengadili dan memeriksa perkara Jhon,” kata Andi Kadir membacakan eksepsinya, Kamis (20/6/2024).

Menanggapi eksepsi tersebut, salah seorang anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Muh. Azhar SHi MH menjelaskan, dalam konsep hukum pidana dikenal adanya kewenangan/kompetensi relatif pengadilan negeri dalam memutus suatu perkara tindak pidana.

Ia memaparkan, kewenangan/kompetensi relatif ini dalam ruang lingkup pidana menunjuk pada locus delicti.

Locus delicti menerangkan bahwa tempat kejadian suatu perkara pidana yang terdiri dari dua unsur kebutuhan pemenuhan locus delicti yaitu:

1. Terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri;
2. Sebagian besar saksi yang hendak dipanggil.

“Dalam perkara narkoba Koko Jhon, terdakwa beralamatkan di Makassar tapi bisa jadi perkara pidananya di PN Watampone dikarenakan ada tempat kediaman di Bone dan tempat kegiatan usaha di Bone (Toko Duta Logam) meskipun KTP nya Makassar,” jelasnya, Jumat (21/6/2024).

Dikatakannya, saksi-saksi yang bertalian dengan kasus narkoba sebagaian besar atau semuanya ada di Bone.

“Bukti permulaan atau petunjuk ada di Bone, peredaran narkoba di wilayah Bone, itu semua bisa menjadi kewenangan/kompetensi relatif dari PN Watampone sehingga PN Watampone berhak untuk mengadili terdakwa,” ujarnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi Sahriawan SH saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan terkait eksepsi yang diajukan, meminta waktu hingga sidang selanjutnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Tanggal 26 Juni 2024 mendatang bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional. (Lee)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan