ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seorang perempuan berinisial IR (21) yang diketahui merupakan anak Kepala Desa Wellulang, dipolisikan oleh warga Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan terkait pencemaran nama baik di sosial media Facebook.
Kejadian bermula ketika korban RV (17) memposting “Pappolo panas, tidak makota sayang” (Kampung Pappolo sedang panas, tidak seperti kota. Red). Dengan postingan tersebut, IR langsung berkomentar “Aja mupareare ketu”, (kamu jangan kurang ajar. Red).
“Saya posting begitu, tiba-tiba dia komentar marah-marah dan berkata – kata kotor dengan menyebut alat kelamin. Maka saya hubungi dia melalui pesan Massangger Facebook dengan mengatakan kamu tidak berhak komen statusku, dengan maksud agar tidak melanjutkan komentarnya, namun malah dibalas lebih sadis lagi,” ungkap RV kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (30/7/2022).
Tak sampai di situ, IR kemudian mengunggah postingan pada hari Rabu (10/7/2021) yang menyinggung ibu dari korban RV, “We mutau mamamu, mau nabunuh mamaku, sudah na kubur fotonya mamaku di kuburan, dan setiap malam nasuruh lempar rumahku”, (apakah kamu tahu bahwa ibu kamu ingin membunuh ibuku, dia telah mengubur foto ibuku di kuburan dan tiap malam menyuruh seseorang untuk melempar rumahku. Red), dan beberapa postingan lain yang membuat orang tua korban risih dan tidak menerima tuduhan tersebut.
“Ada juga itu ancaman untuk anak saya kalau disebarkan foto ciuman dan banyak lagi postingan lain yang menyerang saya dan anak saya, itulah yang sangat saya khawatirkan karena bisa saja berpengaruh pada psikologi dan prestasinya anak saya,” ungkap NV (ibu korban) dengan mata berkaca – kaca.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban membawa perkara itu ke kepolisian Polres Bone. Dalam surat laporan bernomor LP / 365 / XI / 2021 / SPKT / Res Bone yang diperlihatkan korban ke Enewsindonesia.com, terduga pelaku disangkakan dengan kasus ‘Pencemaran Nama Baik Melalui ITE’.
Dalam surat ke dua yang diperlihatkan korban yaitu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 13 November 2021 tercantum bahwa terduga pelaku melanggar pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentan informasi dan transaksi elektronik. Diketahui, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sedang dalam proses penanganan kejaksaan.
“Kami juga akan temui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak terkait masalah perundungan terhadap anak kami supaya anak kami dapat perlindungan dan begitupun anak lain kemudian hari supaya tidak mendapatkan perlakuan seperti ini,” tutup NV (ibu korban).