banner 728x250 . banner 728x250

Kasus Korupsi Mantan Kades dan Bendahara Lombang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Foto: kedua tersangka didampungi APH saat akan diberangkatkan ke Rutan Kelas IIB Mamuju. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) mantan Kades dan Bendahara Desa Lombang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Majene, Amanat Panggalo SH, dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin (30/1/2023).

banner 728x250

“Hari ini kami dari pihak kejaksaan negeri Majene telah menerima penyerahaan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dari penyidik kepolisian resort Majene yaitu Sudirman mantan kades lombang dan bendaharanya Muhammad Rezki,” tuturnya.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 pasal 3 JO pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana,” sambungnya.

Ia melanjutkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas ll b Mamuju berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Majene nomor: Print-04/P.6.11/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas nama tersangka Sudirman s.pd dan print-06/P.11/Fd.
2/01/2023 atas nama Muhammad rezki tanggal 30 Januari 2023

Ditambahkan, terhadap kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapit anti gen dan dinyatakan sehat dan negatif Covid 19 oleh tim kesehatan

“Tim jaksa penuntut umum segera akan menyiapkan dakwaan dan administrasi dan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tingkat Pidana Korupsi Mamuju untuk disidangkan,” tutupnya.

Jurnalis: Arfan Renaldi

Editor: Abdul Muhaimin

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *