ENEWSINDONESIA.COM, NTT – Polemik lahan tanah yang tak bertuan di sekitar lapangan “Marannu” Desa Nangahale, Dusun Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT terus bergulir. Tanah tersebut dijual tanpa adanya kesepakatan bersama.
Dari keterangan yang berhasil di himpun oleh media Enewsindonesia.com bahwa lahan tanah ini ada yang diberikan cuma-cuma dan ada juga diperjual belikan.
MS, salah satu warga yang juga membeli tanah, menyatakan kepada wartawan media Enewsindonesia.com, pada Jum’at (16/12/2022) sekitar pukul 10.30 wita, bahwa dirinya membeli lahan tanah tersebut dari salah satu warga berinisial (UN).
“Saya membeli tanah itu dengan harga 10 juta dari bapak (UN) yang juga dia di berikan lahan tanah itu oleh oknum mantan anggota dewan yang bernama Sunardin,” ungkapnya.
Baco yang dikenal dengan nama Elisa (pengusaha salon) yang menjalankan usahanya di atas lahan tanah tersebut menyampaikan bahwa dirinya diberikan lahan di lokasi itu oleh Sunardin karena masih keluarga dekatnya.
“Saya dikasih lahan ini oleh kak Sunardin mantan anggota Dewan, karena dia masih keluarga kami,” papar Elisa.
Warga lain berinisial (AN), turut menyampaikan bahwa sebelumnya orang tua Sunardin sempat membersihkan lahan tanah tersebut dan sampai saat ini oleh Sunardin dijadikan dasar untuk mengakui lahan tanah itu.
“Termasuk keluarga saya juga yang membeli, sehingga kalau dikalikan sepuluh orang saja maka luar biasa uang yang didapatkan oleh Sunardin,” tuturnya.
“Duduk di rumah dan tinggal terima sebanyak itu,” sambung AN.
Lebih jauh (AN) menerangkan bahwa sistem yang dibangun dalam penjualan tanah tersebut yakni dengan cara berdiam diri di rumah dan orang lain yang bekerja, ketika ada yang mau membeli maka orang tersebut (Sunardin) yang bersama-sama dengan pembeli melakukan pengukuran lahan yang mau dibeli.
“Adapun yang tidak melakukan pembelian dan bisa memiliki lahan itu adalah orang yang kerap melawan, ada juga yang memang punya kedekatan kekeluargaan dengan Sunardin,” ujar AN.
Mewakili warga setempat, AN berharap agar pihak pemerintah khususnya Kepala Desa mau menelisik persoalan tanah yang sama statusnya seperti ini agak sesegera mungkin diselesaikan guna mengantisipasi resiko dan dampak di kemudian hari kepada masyarakat.
“Juga agar jangan ada lagi yang mengaku-ngaku berhak atas tanah seperti ini dan alangkah baiknya agar pihak pemerintah desa berkoordinasi bersama Pemda agar beberapa lahan yang seperti ini diberikan titik terang kaitannya dengan kepada siapa lahan ini diberikan kuasa pengelolaan agar masyarakat dan oknum lainnya tau dan tidak bertindak sesuka hatinya untuk menguasai,” pungkasnya.
Jurnalis: Faidin