Bone  

Warga Walimpong, Bengo Sambangi DPRD Bone, Berikut Tuntutannya

BONE, SULSEL •• Beberapa warga perwakilan warga Dusun Palakka didampingi  kuasa hukumnya menyambangi kantor DPRD Kabupaten Bone untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel, Selasa (2/11/2021).

Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan. Adapun dasar aspirasi warga adalah hasil dari Tudang Sipulung (duduk bersama bermusyawarah. Red) masyarakat Dusun Palakka pada tanggal 7 oktober 2021 yang kemudian dirumuskan menjadi 3 poin untuk di aspirasikan.



Adapun isi aspirasi warga adalah:

1. Mempertanyakan terkait Imam Desa yang dinilai oleh masyarakat tidak melaksanakan tugasnya;

2. Penjaringan Kepala Dusun yang dinilai oleh masyarakat tidak sesuai mekanisme;

3. Terkait adanya pungutan yang dilakukan Aparatur Desa untuk pengurusan Prona (program yang diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Adanya Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak bagi rakyat agar memiliki kepemilikan yang pasti terhadap tanah mereka) yang pada dasarnya tidak pernah ada di Desa Walimpong.

Salah satu warga, H. Sakir yang ditemui Enewsindonesia.com berharap kasus ini agar bisa diproses secepatnya.

“Salah satu tokoh masyarakat yang merupakan Imam Desa naik berpidato dan menyampaikan bahwa akan digelar penjaringan Perangkat Desa yaitu Kepala Dusun. Disitu, warga sudah wanti-wanti bahwa jangan asal ada disimpan (telah ditetapkan sebelum penjaringan. Red) tapi harus dikomunikasikan dengan warga,” ungkap Sakir.

Sakir mengungkapkan, adanya pergantian Imam Desa di Walimpong secara diam-diam. Menurutnya, imam lama tidak pernah diberikan SK pemberhentian, kemudian Imam Desa yang lama tidak pernah diberitahu jika dia sudah diberhentikan.

“Mulailah masyarakat bergejolak. Ini Imam Desa yang baru tidak pernah muncul di Dusun Palakka untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Nah, inilah yang menjadi cikal bakal untuk mengadakan Tudang Sipulung,” terangnya.

Kemudian di poin ke-2 lanjut Sakir, di akhir tahun 2020 pernah diadakan penjaringan Perangkat Desa, namun pada tahap seleksi wawancara, pihak Sakir mengadakan rapat di Kantor Desa dan mengkritik mekanisme yang dilakukan oleh panitia.

“Saat itu, protes warga diterima dan dilakukan penundaan. Waktu itu ada 2 calon yang mendaftar. Tiba-tiba, tidak ditahu apa dasarnya? Tanpa ada pemberitahuan kepada calon yang satu, tiba-tiba calon yang satunya sudah dilantik (sudah di SK kan). Artinya, tidak ada transparansi,” ungkapnya.

Kemudian di poin ke-3  kata Sakir, di tahun 2017/2018 dana pembuatan Prona sudah pernah diaspirasikan, pihaknya legowo untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk pengembalian.

Ternyata kata Sakir, sampai hari ini ada puluhan orang yang belum dikembalikan (dananya. Red).

“Kami juga tidak tahu apa dasarnya tidak dikembalikan? Dan tidak ada inisiatif untuk pengembalian. Kemudian yang ke 2, berdasarkan keterangan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bone 2017/2018, itu tidak pernah ada Prona di Walimpong, karena waktu itu yang mendapatkan Prona adalah Desa Turuadae, Kecamatan Ponre. Sebelumnya telah Dirapatkan di Kantor Desa Walimpong dipelopori oleh beberapa Perangkat Desa memberikan informasi ke masyarakat bahwa akan ada sertifikat gratis dan harus membayar sejumlah uang dan nominal uang yang terkumpul sekitar 20 jutaan,” pungkas H. Sakir yang juga merupakan kuasa hukum warga tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Walimpong, Taufik yang di hubungi melalui telpon selulernya menyebut bahwa mekanisme penjaringan sudah sesuai mekanisme.

“Kalau masalah pemilihan Kepala Dusunnya, saya rasa tidak ada pelanggaran karena melalui Prosedur. Kalau Imam Desa kan pakai SK Departemen Agama (Depag), otomatis tidak bisa dikasi honor karena SK Depag dan memang ada saya bentuk Imam Desa disitu. Kemudian masalah Prona, tahun 2016 itu, kurang tahu juga masalahnya itu karena belum pemilihan desa itu kegiatannya/pelaksanaannya,” ujarnya. (Enews)

banner 728x250

banner 728x250