ENEWS BONE •• Aksi Muliadi alias Adi (44) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu harus berakhir. Pria yang dikenal dengan sapaan Pilu itu diringkus Sat Narkoba Polres Bone di kediamannya di Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone pada Senin 9 September 2024 lalu.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Kasatres Narkoba Polres Bone Iptu Aswar mengungkapkan bahwa Pilu diringkus bersama barang bukti satu dos indomi bermerek Intermi dimana salah satu bungkusannya terdapat lima paket sabu ukuran sedang seberat 6,1 gram.




“Dari pengakuan pelaku, kalau dos Intermi di dalamnya terdapat sabu diperoleh dari sopir mobil yang tidak dikenalnya di tepi jalan Dusun Liangge, Desa Lakukang, Kecamatan Mere, Kabupaten Bone atas perintah Agus,” ungkap Iptu Aswar, Rabu (11/9).
Iptu Aswar mengatakan, dos Indomie tersebut hendak disimpan di rumah pelaku di Dusun Lagusi.
“Namun pelaku belum sempat sampai di rumahnya tiba – tiba dicegat dan ditangkap oleh pihak kepolisian, selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara saudara AGUS masih dalam penyelidikan,” terangnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit motor jenis Honda CRF berwarna abu-abu.

Atas perbuatan pelaku, ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






