Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan umroh secara bertahap mulai 4 Oktober 2020. Sebelumnya, penyelenggaraan umrah ditunda sejak awal Maret 2020 akibat pandemi virus corona yang sudah menyebar di hampir seluruh negara di dunia. Dalam pembukaan umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan ada 4 langkah yang harus ditempuh calon jemaah.
Untuk tahap 1, batas kapasitas jemaah maksimal 6.000 orang, untuk tahap 2 sebanyak 15.000 jamaah diperbolehkan menunaikan umrah atau setara 75 persen dari kapasitas normal. Selanjutnya, tahap 3 akan dimulai pada 1 November 2020 dengan kuota 100 persen jemaah haji di luar Arab Saudi dari negara-negara yang dinilai tidak memiliki risiko kesehatan. Tahap 4 memungkinkan jemaah asing untuk melakukan umrah, namun saat ini belum ditentukan waktunya.
Salah satu Pimpinan Travel Umrah yang bertempat di Jl. Pengayoman Komp. Ruko Mirah F2 Makassar HMB Travel yang kami temui disela waktunya mengatakan : Alhamdulillah saat ini Umroh sudah bisa dilaksanakan kembali, kami berkomitmen penuh akan tetap memberikan yang terbaik , HMB Travel Telah berpengalaman dalam memberangkatkan Group Umrah maupun Group Tour, menyediakan paket sesuai dengan kebutuhan dan keinginan (individu/group), serta didukung oleh team work yang solid. Kami juga berharap kedepannya ada tambahan kuota yang diberikan agar bisa lebih maksimal lagi dalam menjalankan jasa ini”.
Ketua Divisi Umrah Perhimpunan Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaki Zakariya mengatakan jika izin mengirim jemaah umrah sudah dikabulkan, pihaknya mengatakan ada potensi kenaikan biaya umrah selama pandemi. “Yang pasti saat pandemi umroh ada potensi kenaikan harga, baik untuk waiting list (yang mendaftar sebelum pandemi) maupun jemaah baru,” kata Zaki saat dihubungi enewsindonesia.com
Menurut Zaki, hal itu terkait semua perubahan biaya akibat pandemi Covid-19, misalnya baru kenaikan pajak 15 persen di Arab Saudi. Selain itu, kenaikan biaya juga dipengaruhi oleh adanya protokol kesehatan saat terjadi pandemi Covid-19. Antara lain karena biaya tes Covid-19 PCR yang dilakukan sebelum dan sesudah melaksanakan umroh, perlunya karantina sebelum berangkat, kamar di hotel yang hanya bisa diisi maksimal 2 orang, dan bus yang hanya bisa diisi 40 persen atau maksimal 21-22 orang.
Zaki menambahkan, potensi kenaikan juga berlaku pada biaya tiket karena jumlah penumpang yang hanya 70-80 persen dalam satu kendaraan, potensi kenaikan visa, dan banyaknya regulasi baru yang berpotensi menaikkan harga paket umrah. . “Ada beberapa pemudik yang melakukan harga di awal November dengan nominal naik sekitar Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta dari harga normal,” kata Zaki. Selain itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menjelaskan akan adanya penyesuaian harga umrah akibat belum tuntasnya pandemi Covid-19. Terkait Biaya Umroh, Zaki mengatakan biaya umroh termurah biasanya sekitar Rp. 20 juta. Harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Tidak hanya memperhatikan biaya umroh, calon jemaah juga harus memperhatikan protokol kesehatan apa saja yang harus dipatuhi selama umrah. Jemaat dapat berangkat saat pandemi Covid-19 setelah memenuhi kriteria berikut: Berusia antara 18-65 tahun (mengikuti peraturan Arab Saudi) Tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid). Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang ditimbulkan oleh Covid- 19 Bukti bebas COVID-19 dibuktikan dengan hasil PCR / SWAB Jemaah harus mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan dan di Arab Saudi Jemaah harus dikarantina maksimal 3 hari baik di asrama haji atau tempat lain yang disetujui oleh Pemerintah Penerbangan saat pandemi dianjurkan penerbangan langsung atau 1 transit (dengan 1 PNR dan tidak ada waktu transit) Keberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, Kualanamu Bandara (Batam, Manado dan Bali sedang diusulkan oleh Imigrasi ke Kementerian Perhubungan)
Untuk menjaga pelayanan dan kemungkinan banyak peraturan baru tions, administrator diizinkan untuk meningkatkan biaya yang dihasilkan dari penerapan protokol kesehatan. Sementara itu, regulasi dari Arab Saudi yang telah dikeluarkan terkait keamanan umrah saat pandemi antara lain: Kuota Pembatasan Umroh dan Sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Tahap ketiga untuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat dan jemaah dari luar Arab Saudi kuota umrah adalah 20 ribu per hari dan 60 ribu per hari bagi yang ingin shalat di Haramain.