ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara disoroti salah seorang pengusaha kayu Pandanga Indah (PI) lantaran diduga memiliki hutang sebesar Rp35 Juta yang belum dilunasi.
Pengusaha kayu tersebut terletak di Desa Pandaga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten pulau Morotai, Maluku Utara.
Pihak pengusaha kayu menyebut, Dinas Pariwisata mengambil kayu kurang lebih 10 kubik pada tanggal 4 Agustus, namun hingga saat ini pembayaran kayu tersebut belum juga dilunasi.
Dari informasi yang dihimpun, papan dan latar yang diambil digunakan untuk pembangunan jembatan love di wisata hutan Mangrove Pulau Dodola.
Perbaikan jembatan wisata hutan mangrove itu dikerjakan oleh CV. Arya Duta dengan mengunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pariwisata.
Ani selaku penanggung jawab usaha kayu PI megungkapkan, sudah kurang lebih 3 bulan ini tunggakan Dinas Pariwisata belum dibayar.
“Saya tidak mau tahu, pokoknya tunggakan 35 Juta itu secepatnya di bayar,” ucapnya kesal.
Ani mengaku, setiap dirinya berkomunikasi, pihak Dinas Pariwisata hanya menyampaikan janji akan membaya.
“Tapi buktinya sejauh ini dimana?Padahal kami sudah cukup sabar memberi pengertian kepada pihak Dinas Pariwisata terkait pembayaran kayu tersebut,” ujar Ani.
Sementara, Opan selaku staf Dinas Pariwisata yang terlibat dalam penggambilan kayu 10 kubik mengaku pembayaran itu belum dilunasi.
“Memang ada notanya dan kesepakatan pembayaran, itu menunggu setelah proses pencairan dari Dinas Keuangan selesai baru dibayarkan,” akunya.
Kata Opan, hal ini yang lebih megetahui banyak adalah pihak Kontraktor dari CV. Arya Duta dan Kadis Pariwisata.
“Kami hanya sebagi staf tidak tahu soal proses pembayarannya,” tandasnya.
Kadis Pariwisata Kalbi Rasid saat dikonfirmasi pada Jum’at sore, menuturkan, “saya no comment, itu urusanya dengan pihak kontraktor.”