Pembangunan Bumdes di Pulau Morotai Hampir Rampung, Ini Kendalanya

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai -Bangunan BUMDES di Pulau Morotai, Maluku Utara yang berlokasi di 88 desa dari 6 kecamatan diperkirakan hampir rampung.

Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suriyati Bakar mengungkapkan pembanguanan BUMDES yang ada di Pulau Morotai itu tidak semua berjalan dengan baik.



Suriyati mengatakan bahwa BUMDES yang ada di 88 desa tersebut, baru 6 BUMDES yang sudah bersitifikat badan hukum, berikut BUMDES yang sudah bersitifikat berbadan hukum:

• BUMDES Desa Saminyamau kecamatan Pulo Rao
• BUMDES Desa Wawama kecamatan Morotai Selatan
• BUMDES Desa Wayabula kecamatan Morotai Selatan Barat
• BUMDES Desa Tutuhu kecamatan Morotai Selatan Barat
• BUMDES Desa Gorua selatan kecamatan Morotai Utara
• BUMDES Desa Mira kecamatan Morotai timur.

“Untuk yang sisanya 14 BUMDES, kami sementara lagi mengejar serifikat badan hukumnya, karena harus menyusun dokumen pendukung BUMDES,” katanya, Jum’at (19/8/2022).

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan peningkatan kapasitas untuk pengurusan BUMDES dalam hal peningkatan teknisi dan juga pendampingan pengelolaan BUMDES.

“Kemarin juga kami sudah melakukan pendampingan dari tanggal 8 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2022,” tuturnya.

Untuk yang belum aktif, kata Suriyati, itu karena masih dalam proses revitalisasi badan pengurus.

“Untuk penyertaan modal itu dari tahun 2017 ada juga di tahun 2018 sampai 2019 untuk tahun 2022 suda tidak ada lagi. Penyertaan modal di setiap desa itu berbeda-beda, ada yang 300 juta, sampai 400 juta per- desa. Di Desa Gorua selatan itu 100 juta bawaan tahun 2017 sampai tahun 2021,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dana tersebut dari penyertaan modal dari Dana Desa (DD) yang ditransfer ke rekening BUMDES masing-masing desa.

“Untuk sekarang, kalau pencairan dana BUMDES itu harus mempunyai sertifikat badan hukum dan pengantar dari kepala desa. Jadi alurnya permohonan dari pengurus BUMDES ke kepala desa baru kepala desa membuat pengantar ke bank,” terangnya.

Dia berharap kepada seluruh pengurus BUMDES se- Pulau Morotai agar mempunyai visi dan misi bagaimana untuk menjalankan BUMDES ini sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah No 11 tahun 2021, bahwa BUMDES ini dibentuk oleh desa untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di desa.

“Kami Dinas PMD juga tidak terlepas untuk melakukan pendampingan pengurus BUMDES karena kami melihat lagi Sumber Saya Manusia (SDM), Pengurus BUMDES,” pungkasnya.





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan