Musyawarah Rakor MKKS, Prof Gufran Sampaikan Beberapa Kebijakan Proses Belajar

Kepala Disdikbud dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Sekolah.

Enewsindonesia.com, Pasangkayu – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Se-Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu di Aula Pertemuan SMKN 1 Bambalamutu, Jumat (18/2/2022).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Prof. Dr. Gufran Darma Dirawan, para kepala bidang SMA, SMK dan SLB, Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Wilayah II, serta Pengawas dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK dan SLB se-wilayah II.

Dalam sambutannya, Prof. Gurfan  Darma Dirawan menyampaikan beberapa kebijakan, diantaranya tentang penerapan kurikulum merdeka belajar yang bisa diterapkan bagi sekolah-sekolah penggerak yang ada di Sulbar.

“Untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada diSulbar, diharapkan para kepala sekolah dapat melakukan inovasi-inovasi, seperti melakukan pengimbasan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) kepada sekolah SMK yang ada dan bagi SMA diharapkan dapat membuat program-program kewirausahaan,” ujar Gufran.

Kepala Disdikbud dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Se-Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu di Aula Pertemuan SMKN 1 Bambalamutu.

Selain itu, itu menurut Prof. Gufran perlunya sekolah memperhatikan data dapodik sekolah, agar lebih diperbaiki baik itu dalam penginputan data guru, data siswa dan yang paling utama kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh sekolah. Karena lewat data dapodik sekolah, Kemdikbudristek akan memberikan bantuan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Para kepala sekolah untuk tidak mudah memberikan rekomendasi kepada guru-guru yang ingin pindah tugas baik antar sekolah, kabupaten ataupun pindah keluar dari Sulbar. Serta memberikan warning sebelum ayam jantang berkokok setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini, tidak ada lagi rekomendasi surat pindah  bagi guru  yang dikeluarkan oleh kepala sekolah,” imbuhnya.

Perlunya juga Kepala Sekolah menegakkan kedisiplinan ASN yang ada sekolah, karena diketahui ada dibeberapa sekolah di Kabupaten Pasangkayu gurunya tidak melaksanakan tugas dengan baik

“Apabila didapatkan guru atau ASN yang tidak melaksanakan tugas dengan baik maka segera dibuatkan surat teguran dan penyampaian ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Dinas Pendidikan Sulbar,” pungkas Gufran Darmawan. (*)

     

Tinggalkan Balasan