banner 728x250   banner 728x250  

Muhammad Ladong Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kampung Giring – Giring

ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menetapkan Muhammad Ladong Direktur utama CV Sinergi Multikarya menjadi tersangka korupsi  proyek Kampung Giring – Giring, Kecamatan Biduk – biduk dengan nilai Rp 917 juta dari dana ADK dan ADD pada tahun anggaran 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Ladong langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Redeb, Senin (17/1/2022).

banner 728x250   banner 728x250

Dari hasil penyelidikan, ada 3 proyek yakni pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01, dan RT 04, serta Penimbunan Bronjong di RT 03 Kampung Giring – Giring, Kecamatan Biduk -Biduk, Kabupaten Berau.

Nislianuddin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak 5 Oktober 2021 hingga pertengahan Januari 2021.

“Usai mendapatkan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi yang terlibat langsung dalam Proyek tersebut, dan saksi ahli serta mendapatkan perhitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp 449 juta. Tersangka langsung bisa ditetapkan,” ujar Nislianuddin, Rabu (19/1/2022).

Nislianuddin melanjutkan, dalam kasus itu ditemukan adanya kekurangan volume dan kemahalan harga dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 449 juta di tahun anggaran 2020, dari total anggaran Rp 905 juta.

“Maka kami menetapkan ML sebagai tersangka,” ucap Kajari.

Nislianuddin menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan hasil audit reguler yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Berau. Didapatkan berupa kelebihan pembayaran dan ketidak lengkapan administrasi dalam pengelolaan keuangan Kampung Giring-Giring.

Dugaan penyimpangan anggaran di Kampung Giring-Giring ini sudah cukup lama berjalan dan selalu ada temuan.

“Dan puncaknya di tahun 2020 lalu. Bukan tidak mungkin, kami akan menggali kegiatan di tahun sebelumnya. Namun, yang baru ditemukan baru tahun 2020 ini,” jelasnya.

Ada 47 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Kampung Giring-Giring dan aparat Kecamatan Biduk biduk, yang membidangi ADK dan DD.
Selain itu pihaknya juga menghadirkan 3 saksi ahli dari BKPP dan LKPP, terutama di bidang teknis, maupun bidang perhitungan kerugian negara.

“Diduga tindak pidana ini tidak hanya dilakukan ML, kemungkinan ada  pihak lainnya yang terlibat. Kami masih mendalami dengan terus melakukan penyelidikan perkara ini,” lanjutnya.

“Tersangka ditahan tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Penahanan itu juga untuk kemudahan dalam proses penyidikan dan termasuk pemeriksaan yang bersangkutan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Laporan Ardiansyah

banner 728x250    banner 728x250
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan

error: waiittt