banner 728x250

Menteri PDTT Menghadiri Pameran BUMDes di Taman MARASA Corner

ENEWSINDONESIACOM — Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar bersama rombongan didampingi Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Sekprov Muhammad Idris, Kepala Dinas PMD, Muh Jaun menghadiri pameran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilaksanakan di MARASA Corner yang terletak di taman perkantoran Gubernur Sulbar.

Pada pameran tersebut, dari enam kabupaten di Sulbar masing-masing memamerkan produk unggulan yang dihasilkan oleh daerahnya seperti, Kopi Kurrak, Kain Sutera Mandar, Tenunan Sekomandi, Berbagai macam makanan seperti abon, kripik dan minuman khas Sulbar serta kerajinan tangan lainnya.







Abdul Halim mengatakan, saat ini BUMDes tidak hanya berupa badan usaha, tapi sudah berbentuk badan hukum yang bisa melakukan kegiatan ekonomi dan pelayanan umum. Karena BUMDes sudah menjadi badan hukum, maka aktifitas BUMDes sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BUMDes juga dapat mendirikan badan hukum lain yang menjadi bagian usahanya. Misalnya BUMDes bisa mendirikan PT, lembaga keuangan mikro dan lainnya. Namun harus mengikuti persyaratan yang berlaku sesuai bidangnya. BUMDes dinyatakan berdiri sebagai badan hukum setelah peraturan desa disahkan merujuk pada musyawarah desa,” ujarnya, Sabtu (12/12/2020).

Menteri Desa yang lebih akrab disana Gus Menteri menambahakan, desa dapat mendirikan BUMDes secara mandiri oleh satu desa atau dua desa secara bersama bahkan bisa lebih. BUMDes bersama dapat dibentuk dengan cara pendirian, penggabungan dan peleburan yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa dan ditetapkan di peraturan desa.

“Pendirian BUMDes harus memiliki ciri khas. Nama BUMDes juga harus ditambahkan nama desa sehingga dapat membedakan dengan badan hukum lainnya. Karena di Indonesia banyak sekali BUMDes yang memiliki nama serupa, sehingga untuk menghindari kesamaan nama, maka ditambahkan nama desa atau kecamatan dibelakangnya,” ungkapnya.

BUMDes merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki desa. Organisasi pengelola BUMDes dibentuk berdasarkan fungsi dan profesionalitas, yang sedikitnya terdiri atas; penasihat, pelaksana operasional dan pengawas.

“Kerjasama BUMDes antar desa tidak ada batasan. Bahkan desa di Sulbar bisa bekerjasama dengan daerah luar seperti desa yang ada di Pulau Jawa dan desa yang ada di Aceh. Kerjasama antar desa tidak di batasi oleh zona wilayah. BUMDes dapat menjalankan usaha dan membentuk unit usaha. Namun usaha dan unit usaha BUMDes tidak boleh mematikan usaha masyarakat,” tutup Gus Menteri. | HW.

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan