banner 728x250   banner 728x250  

LPM dan Disnaker Berau Bantah Adanya Perjanjian dengan PT FAD

ENEWSINDONESIA.COM, Berau – PT Fajar Anugerah Dinamika (FAD) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa dan Kontraktor Pertambangan yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur.

Salah satu masyarakat Kabupaten Berau atas nama Salman menyampaikan kepada wartawan ENEWSINDONESIA.COM  bahwa dirinya telah membawa berkas lamaran kerja di Perusahaan PT. FAD di Jalan Murjani 3 pada tanggal 27 Februari 2022 namun pihak Security PT. FAD menolak berkas lamaran masyarakat Berau tersebut.

banner 728x250   banner 728x250

Pihak perusahaan PT. FAD melalui security menyampaikan kepada  Salman yang diketahui berdomisili di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau dengan alasan harus rekomendasi LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).

BACA: https://enewsindonesia.com/pt-fad-berau-tak-terima-lamaran-karyawan-tanpa-rekomendasi-lpm/

Terkait hal itu, Jurnalis Enewsindonesia.com mengkonfirmasi pihak LPM. Daud Yusuf selaku ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur membantah hal tersebut.

Daud Yusuf menyebut telah mengkonfirmasi ke pihak perusahaan atas informasi warga yang bernama Salman sebagaimana berita yang beredar. Maksud dari statement pihak perusahaan melalui security PT.FAD (Fajar Anugrah Dinamika), bahwa security dimaksud menyangkal jika telah mengeluarkan statement seperti itu.

“Kalau masalah tenaga kerja itu dari Dinas Ketenagakerjaan. Adapun masalah rekomendasi dari LPM, tujuannya adalah untuk mengawal perda Nomor 8 tahun 2018, gunanya memastikan warga itu adalah warga lokal atau warga Berau dan memang kita itu memproritaskan warga Berau secara umumnya masalah lamaran itu Disnaker,” ungkap Daud, Kamis (17/3/2022).

Daud melanjutkan, terkait masalah perjanjian tersebut itu sama sekali tidak tahu dan tidak ada sama sekali perjanjian.

“Masalah lamaran, siapapun itu, tidak pernah ada penolakan, bahkan tahun 2021 kami  meminta data presentasnya mengenai tenaga kerja lokal dan non lokal dan kami diberi datanya. 84% Lokal dan 16% Non lokal. Kalau tahun ini, kami belum meminta data dari pihak perusahan. Apakah datanya itu masih bertahan 84% atau turun,” sambung Daud.

Faud mengatakan bahwa pihaknya selalu mengawal hal tersebut. karena jangan sampai melebihi dari Perda itu jangan sampai orang lokal dibawah angka 80%.

“Kami selaku LPM akan membantu pemerintah, karena kalau perusahan melakukan pelanggaran pasti akan kami ributin. Insya Allah, kami akan tetap kawal masalah Perda nomor 8 tahun 2018 dan adapun bahasa perjanjian – perjanjian, itu sama sekali tidak benar. Tidak ada perjanjian – perjanjian apapun,” tegas Daud.

Pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Berau, Adji Lydia Arlini juga membantah hal tersebut.

“Itu tidak benar, itu Fitnah untuk Disnaker dan ibu Bupati,” ujarnya saat dikonfirmasi Enewsindonesia.com melalui pesan Whatsapp.

Reporter: Ardiansyah

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt