ENEWS, MAKASSAR •• Insiden tidak menyenangkan kembali dialami sejumlah wartawan di Makassar saat meliput aksi Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, Rabu (10/12/2025).
Para jurnalis yang mendampingi rombongan buruh untuk menindaklanjuti aduan terkait penghapusan jabatan Kepala Unit di internal TK Bagasi justru dilarang memasuki ruangan pertemuan oleh pejabat KSOP.
Larangan itu disampaikan oleh Musafir, Kepala Seksi II Lala KSOP Makassar, dengan alasan pertemuan bersifat tertutup dan hanya bagi pihak yang berkepentingan.
Media yang mengalami pelarangan peliputan antara lain Detik.com, Fathimedianusantara.com, Enewsindonesia.com, KoranMakassar.com, dan Infocelebes.com.
Para wartawan menyayangkan tindakan tersebut. Restu dari InfoCelebes menilai larangan itu diskriminatif dan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik, apalagi mereka telah mengikuti aksi sejak titik awal hingga KSOP.
Angki Perdana dari Enewsindonesia menegaskan bahwa aksi buruh adalah agenda terbuka sehingga pelarangan liputan memunculkan tanda tanya terkait transparansi KSOP.
Ia juga mempertanyakan alasan melarang jurnalis di ruang PPID yang seharusnya menjadi pusat keterbukaan informasi.
Syahrul dari Fathimedianusantara menilai tindakan KSOP mencederai UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin hak jurnalis mencari dan menyebarkan informasi.
Sementara Andis dari Detik.com menyebut insiden itu masuk kategori obstruction of journalism serta berpotensi melanggar UU KIP.
Para jurnalis berharap insiden ini menjadi perhatian serius semua pihak, agar kebebasan pers dan hak publik atas informasi tetap terjamin.
Mereka mengingatkan bahwa wartawan adalah mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta meminta KSOP menyikapi situasi dengan kepala dingin demi menjaga hubungan baik dan iklim informasi yang sehat. (RED)






