Kisruh TKBM Pelabuhan Makassar: Buruh Bongkar Dugaan Rekayasa Pemilihan

Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. (Ist)

ENEWS, MAKASSAR •• Sejumlah buruh kapal TK Bagasi yang tergabung dalam Serikat Maritim Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memprotes proses pemilihan internal yang digelar Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Pemilihan tersebut dianggap penuh kejanggalan dan dinilai mengarah pada penghapusan Unit 2.

Dalam struktur TK Bagasi terdapat dua unit, masing-masing dipimpin satu kepala unit yang bertanggung jawab atas buruh sesuai nomor punggung di seragam kerja.



Awal Mula Pemilihan dan Klaim 205 Tanda Tangan

Salah seorang buruh menjelaskan bahwa isu penghapusan Unit 2 muncul dari rapat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar pada 25 November. Rapat tersebut dihadiri mandor, pengawas, Serikat Maritim, TKBM, dan KSOP.

Dalam rapat, pihak Serikat Maritim mengklaim memiliki 205 tanda tangan buruh yang meminta Unit 2 dihapus. Namun pihak Unit 2 membantahnya.

“Kalau memang ada bukti tanda tangan itu, keluarkan dan perlihatkan. Jangan hanya mengada-ada,” ujar perwakilan Unit 2 kepada ENews Indonesia, Jumat (28/11/2025).

Serikat Maritim menyebut berkas tersebut berada di kantor koperasi TKBM. Untuk membuktikan klaim tersebut, disepakati dilakukan pemilihan Unit 1 dan Unit 2.

Pemilihan Tanpa Kehadiran Kepala Unit 2, Buruh Protes

Pemilihan digelar pada 27 November sesuai kesepakatan rapat. Namun, kepala Unit 2 tidak hadir karena sakit. Buruh meminta pemilihan ditunda hingga ia sembuh, namun TKBM tetap memaksakan pelaksanaan.

Penolakan dari buruh dan koordinator lapangan tetap diabaikan.

Panitia dari Satu Pihak, Mekanisme Dinilai Janggal

Buruh juga mempertanyakan komposisi panitia pemilihan yang seluruhnya berasal dari TKBM dan Unit 1 tanpa melibatkan perwakilan Unit 2 atau KSOP.

“Ini rawan permainan data. Tidak transparan sama sekali,” ujar salah satu buruh.

Yang paling disorot adalah aturan pemilihan, yakni:

  • Jika Unit 1 menang, Unit 2 dihapus.
  • Jika Unit 2 menang, Unit 1 tetap ada.

Skema ini dinilai berat sebelah dan menguatkan dugaan upaya melemahkan Unit 2.

Koordinator Unit Menolak, KSOP Mengaku Tidak Tahu

Keganjilan semakin besar ketika koordinator unit menyatakan menolak pemilihan, bahkan KSOP mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

“KSOP tidak tahu kegiatan ini. Koordinator unit juga menolak. Ini tanda tanya besar,” kata salah satu sumber internal.

Anggota Unit 1 Ikut Membantah Adanya Pembubaran Unit 2

Anggota Unit 1 pun menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani pembubaran Unit 2.

“Kami hanya tanda tangan penerimaan kartu anggota dan pengambilan beras. Tidak ada surat pembubaran Unit 2,” tegas mereka.

Dugaan Konspirasi Menguat

Sejumlah buruh menilai bahwa pemilihan ini sarat rekayasa.

“Kalau memang ada surat permohonan itu, tunjukkan nama dan tanda tangan asli. Unit 2 bagian dari kami, bukan musuh,” kata buruh Unit 1.

TKBM Lempar Bola ke Pihak Lain, KSOP Tegaskan Prosedur Resmi Harus Ditaati

Saat dimintai klarifikasi pada 26 November 2025, Ketua TKBM Saparuddin menyatakan bahwa TKBM hanya menjadi fasilitator dan proses registrasi sudah disampaikan ke KSOP. Namun pihak KSOP justru menegaskan hal sebaliknya.

Ketika ditanya dokumen pelaksanaan pemilihan, Saparuddin tidak memberi jawaban dan hanya mengirimkan satu nomor kontak sambil berkata:

“Silakan tanyakan ke nomor tersebut.”

Sementara itu, pejabat KSOP Makassar, Faisa alias Ica’ (Kasi Lala), menegaskan bahwa seluruh perubahan struktur penugasan buruh harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan sepihak.

Buruh Bekerja di Bawah Tekanan

Buruh mengaku situasi di Pelabuhan Soekarno Hatta kini sangat rawan gesekan.

“Kalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan di sini sangat besar,” ungkap para buruh.

Analisis Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

Sejumlah aturan yang disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ini antara lain;

  • UU 17/2008 tentang Pelayaran: Seluruh kegiatan bongkar muat wajib di bawah pengawasan KSOP. Pemilihan tanpa sepengetahuan KSOP patut dipertanyakan,
  • Permenhub 152/2016: Perubahan struktur TKBM harus mendapat persetujuan KSOP,
  • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Buruh berhak atas perlindungan dari tekanan dan perlakuan tidak adil,
  • UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja: Melarang intimidasi dan tekanan kepada buruh.

Buruh Minta KSOP dan Pelindo Turun Tangan

Buruh meminta agar KSOP dan Pelindo segera menyelesaikan konflik internal ini, demi menjaga keberlangsungan pekerjaan serta hak-hak buruh.

“Ini menyangkut kehidupan keluarga kami. Kami harap ada audit dan perbaikan manajemen,” tutup mereka.

Tim ENews: Angki/Ibnu





Tinggalkan Balasan