ENEWS, BANTAENG — Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2025 kembali menuai sorotan publik. Total alokasi yang mencapai Rp18 miliar atau rata-rata Rp600 juta per anggota DPRD dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya, di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan APBD.
Berdasarkan data yang dihimpun, setiap anggota DPRD Bantaeng menerima Rp500 juta melalui APBD Pokok 2025, ditambah Rp100 juta dari APBD Perubahan.
Dengan jumlah anggota dewan sebanyak 30 orang, total anggaran aspirasi tersebut membengkak hingga Rp18 miliar.
Secara ideal, dana Pokir merupakan turunan dari hasil reses anggota dewan yang bertujuan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Namun dalam praktiknya, mekanisme distribusi dana aspirasi kerap disorot karena dinilai berpotensi tumpang tindih dengan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rawan dijadikan proyek bernuansa politis.
“Dana aspirasi itu seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan jadi alat tawar-menawar politik atau bancakan proyek. Kalau Rp18 miliar ini dikelola tanpa pengawasan, potensi penyalahgunaannya sangat besar,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Bantaeng.
Desakan serupa datang dari berbagai elemen masyarakat. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera mengusut aliran dana aspirasi tersebut.
Kekhawatiran muncul bahwa anggaran yang besar ini hanya akan habis untuk proyek titipan atau kegiatan yang tidak berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.
Hal itu ditegaskan pula oleh Sekretaris LBH CCI (Cendrawasih Celebes Indonesia), Misbahuddin.
“APH harus segera turun tangan. Jangan tunggu ada kerugian baru bergerak. Anggaran Rp18 miliar itu uang rakyat dan harus dipastikan tepat sasaran,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Bantaeng terkait desakan publik agar dana Pokir tahun 2025 diaudit secara menyeluruh.
Sikap diam para wakil rakyat justru memicu spekulasi publik mengenai transparansi pengelolaan dana aspirasi tersebut.
Kontributor: Ismail L






