Aset Pemda Polman Diduga Diperjualbelikan

Foto: Sugionowongso Kepala Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman. (Dok. HW)
Foto: Sugionowongso Kepala Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman. (Dok. HW)

ENEWS, POLMAN ••》Di tengah hiruk-pikuk aktivitas Pasar Ikan Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, tersimpan persoalan yang jauh lebih serius dari sekadar kawasan pasar yang semrawut.

Sebidang tanah yang disebut sebagai aset pemerintah justru diduga dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat. Bahkan, muncul dugaan lahan tersebut telah berpindah tangan melalui transaksi antarmasyarakat.

banner 728x250

Ironisnya, di saat lahan itu disebut memiliki potensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah justru dinilai belum maksimal mengendalikan dan menertibkan pemanfaatannya.

Persoalan tersebut mencuat ketika Panitia Khusus (Pansus) Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Polman melakukan pemantauan di kawasan tersebut, Selasa (8/9/2026).

Di hadapan anggota Pansus, Kepala Lingkungan Kelurahan Sidodadi, Sugionowongso, mengungkap dugaan penguasaan lahan yang selama ini berada di kawasan Pasar Ikan.

Menurutnya, lokasi tersebut dulunya merupakan saluran irigasi atau aliran sungai. Setelah aliran air bergeser ke sisi lain, bekas aliran itu berubah menjadi daratan yang kemudian dimanfaatkan masyarakat.

Awalnya, kata Sugionowongso, lahan tersebut hanya disewa untuk kepentingan berjualan. Namun, pemanfaatan yang berlangsung cukup lama kemudian berkembang. Lahan itu disebut kembali disewakan kepada pihak lain.

Dari sinilah persoalan kepemilikan dan penguasaan mulai menjadi pertanyaan.

Jika benar lahan tersebut merupakan aset pemerintah, bagaimana mungkin pemanfaatannya berpindah dari satu orang ke orang lain tanpa kejelasan status dan pengawasan pemerintah?

Pertanyaan itu kini menjadi sorotan.

Dari Saluran Air Menjadi Lahan Bernilai Ekonomi

Sugionowongso mengatakan persoalan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Ia mengaku pernah menyampaikan kondisi itu kepada pemerintah. Namun, laporan tersebut disebut belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Menurut dia, pemerintah semestinya melihat persoalan tersebut bukan hanya dari sisi penertiban, tetapi juga dari sisi potensi ekonomi daerah.

Lahan yang kini dimanfaatkan masyarakat, kata dia, sebenarnya dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah untuk kepentingan publik sekaligus meningkatkan PAD.

“Kalau pemerintah membangun ruko di tempat itu kemudian disewakan, bisa menjadi PAD,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka persoalan lain: jika aset daerah benar-benar dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu tanpa mekanisme resmi, daerah bukan hanya berpotensi kehilangan kendali atas aset, tetapi juga kehilangan potensi penerimaan.

Namun, status kepemilikan lahan dan ada atau tidaknya transaksi jual beli masih membutuhkan penelusuran serta pembuktian lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

Aset Pemerintah, tetapi Lurah Mengaku Tak Tahu

Di tengah munculnya dugaan tersebut, Lurah Sidodadi, Abdul Azis, mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tanah pemerintah di kawasan Pasar Ikan.

Ia mengatakan Kepala Lingkungan lebih mengetahui kondisi lapangan karena berada lebih dekat dengan lokasi.

Menurut Abdul Azis, sejauh ini tidak ada laporan resmi yang diterimanya terkait dugaan jual beli atau pengalihan tanah yang disebut sebagai aset pemerintah tersebut.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan adanya persoalan komunikasi dan pengawasan yang perlu dijelaskan: dugaan penguasaan lahan disebut telah berlangsung lama, tetapi pemerintah kelurahan mengaku tidak menerima laporan resmi mengenai transaksi tersebut.

Abdul Azis mengatakan, jika benar persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pemerintah daerah namun tidak ditindaklanjuti, kondisi itu patut disayangkan.

Sebab, apabila lahan tersebut benar tercatat sebagai aset pemerintah, penguasaan maupun pemanfaatannya oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merugikan daerah.

Ia berharap pemerintah segera memastikan status lahan tersebut, melakukan penertiban jika terbukti terjadi penguasaan tanpa hak, serta mengembalikannya untuk dikelola sesuai peruntukan.

Bukan Sekadar Soal Tanah

Persoalan di Pasar Ikan Sidodadi tidak berhenti pada dugaan jual beli atau penguasaan lahan.

Kawasan tersebut juga menghadapi persoalan lingkungan. Aktivitas perdagangan ayam disebut meninggalkan tumpukan bulu ayam yang membuat kawasan semakin kumuh.

Kondisi tersebut menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, kawasan yang disebut memiliki potensi ekonomi justru menghadapi persoalan tata kelola dan kebersihan. Di sisi lain, lahan yang diduga merupakan aset pemerintah belum jelas bagaimana pengelolaan dan pengawasannya.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah.

Status lahan perlu dibuka secara terang. Jika benar merupakan aset Pemda Polman, maka dasar kepemilikannya, riwayat pemanfaatannya, hingga kemungkinan adanya transaksi harus ditelusuri secara administratif maupun hukum.

Sebab, aset pemerintah bukan ruang kosong yang bisa berpindah tangan begitu saja.

Dan jika benar ada transaksi atas tanah yang berstatus aset daerah, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menggunakan lahan tersebut, melainkan siapa yang menguasai, atas dasar apa, dan ke mana potensi keuntungan dari aset milik publik itu mengalir.

Reporter: Hasbi Waluyo