Kapolri Larang Tilang Manual Pelanggar Lalu Lintas Kecuali

Foto: Istimewa

ENEWS JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Polisi Lalu Lintas untuk tidak menilang secara manual pengendara yang melanggar lalu lintas.

Hal itu sesuai surat telegram dengan Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.



Kapolri menjelaskan cara polisi menindaki para pengendara yang melanggar berupa edukasi, setelah itu pelanggar dilepaskan.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dikutip dari situs NTMC Polri, Senin (24/10/2022).

Sebagai ganti tilang manual, penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis statis dan mobile.

Diketahui, ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

Kapolri menjelaskan polisi di lapangan masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi misalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ujar dia.

Kapolri juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.

“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile,” katanya.

Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, lanjut Listyo, sebaiknya berikan edukasi.

“Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” terangnya. (Enews)





Tinggalkan Balasan