Enewsindonesia.com, Jakarta : Sebanyak 93 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, sejak 2014 hingga 2018 lalu, ada 107 kasus hukum yang melibatkan pejabat pemerintah.
“93 kasus hukum diakibatkan kasus korupsi dan suap,” ujar Bahtiar, kepada Enewsindonesia melalui whatsapp, Jumat 11 November.
Pemicunya banyak dan beragam cara. Di antaranya, proses pemilihan relatif mahal. Kondisi itu memacu calon harus merogoh kocek lebih. Ditambah lagi proses rekrutmen pemimpin mengedepankan elektabilitas dan popularitas.
“Bukan pada integritas dan kapasitas personal. Sehingga jadi penyumbang besar hadirnya kepala daerah yang tersangkut masalah hukum,” sebutnya.
Tak hanya itu, lemahnya akuntabilitas pengawasan pengelolaan APBD, perekrutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penerbitan izin.
“Ini juga berpotensi memunculkan korupsi dan suap,” tandas Bahtiar.
Mengantisipasi kejadian serupa, pemerintah, KPK, dan penegak hukum, masifkan pencegahan. Di antaranya edukasi anti korupsi dalam Diklat Orientasi Kepala Daerah. Termasuk penguatan regulasi terhadap pengawasan jalannya pemerintahan.
“Salah satunya memperkuat APIP (Aparat Pengawas Interna Pemerintah, red) agar ke depan diberi kewenangan memeriksa kepada daerah,” pungkasnya.