Enewsindonesia.com, – Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.
Fatwa tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna, Rabu 19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.
Pembahasan dampak negatif PUBG dan sejenisnya dilakukan dengan alot selama dua hari berturut-turut, yakni 17-18 Juni. Melibatkan ahli Teknologi Informasi (TI) dan psikolog.
“Setelah kita kaji dengan berbagai para ahli. Ahli IT, psikologi, karena alasan-alasan terciptanya kebingrasan, mengajarkan perkelahian, kekerasan, kebrutalan, penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. Game PUBG dan sejenisnya haram dimainkan,” terang Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, ungkap dia dilansir dari laman Liputan6.com
Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dianggap bisa membangkitkan kebrutalan anak-anak, dianggap mampu membuat anak menjadi liar serta dapat mengancam kehidupan sosialnya dengan kata lain game ini dapat mengubah kestabilan emosi pemainnya terutama anak-anak dan remaja.
Faisal Menambahkan bahwa Permainan PUBG secara “live” juga berpotensi mendiskreditkan simbol-simbol Islam, Cetus Ketua MPU Aceh ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabarnya sedang mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram seperti yang dikeluarkan MPU Aceh.
Menanggapi keputusan dari Majelis Permusyawarahan Ulama daerah Aceh untuk mengaharamkan permainan PUBG, pihak MUI merespon terhadap masalah tersebut.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafiz menjelaskan bahwa pihak MUI telah mendengarkan pihak-pihak terkait tentang rencana pelarangan tersebut.
“Semua pendapat yang berbicara tentang gim baku tembak, kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan,” kata Cholil dilansir CNN Indonesia.