ENEWS, MAKASSAR ••》Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng menuntut terdakwa AZ, mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2025.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (7/4/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp635,8 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mencairkan Dana Desa tahap I sekitar Rp700 juta. Sebagian besar dana tersebut dipindahkan ke rekening pribadi dan ditarik tunai tanpa melalui mekanisme keuangan desa.
JPU menyebut, penggunaan anggaran tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Terdakwa juga diduga membuat dokumen fiktif untuk menutupi perbuatannya.
Berdasarkan audit Inspektorat Bantaeng, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp635 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
(Ismail L)






