ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan kurang lebih tiga Raperda inisiatif dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau yang digelar di kantor DPRD Berau, Senin (30/01/2023).
Salah satu Raperda inisiatif yang diusulkan itu yakni perlunya revisi atas Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras).
Perda miras yang direvisi ini yakni Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Berau Tahun Anggaran 2023.
Kepada Enews Indonesia, Senin (30/01/2023), anggota Komisi I DPRD Berau Falentinus Keo Meo mengungkapkan bahwa payung hukum miras tersebut patut direvisi.
Pasalnya, menurut dia Perda tersebut belum mampu mengakomodasi semua fakta yang terjadi di lapangan termasuk mekanisme dan sasaran peredarannya.
Dalam peraturan itu ungkap Falen, Miras di Berau hanya diperbolehkan beredar di hotel bintang 5.
“Sementara kenyataan di Berau ini tidak ada hotel bintang 5. Kemudian, pada kenyataan di lapangan ini mau dilarang pun itu tetap beredar,” terangnya.
“Untuk mengatur keberadaan miras tersebut maka ada beberapa hal dari Perda itu yang tampaknya perlu direvisi,” sambungnya.
Pertama, lanjut Falen, terkait tempat penjualan miras. Tempat penjualan miras harus dibahas terlebih dahulu, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
“Kalau diperbolehkan, itu diprioritaskan di daerah wisata,” tegasnya.
Dikatakan, peredaran miras yang justru masif selama ini terjadi di tempat-tempat hiburan malam (THM).
“THM ini kan tidak diperbolehkan tapi barang itu tetap ada di sana. Kita belum ada evaluasi untuk sampai ke sana,” terangnya.
Kalau tempat peredaran diatur secara baik, pasti bisa menjadi sumber pendapatan untuk daerah, seperti retribusi.
“Meski nilanya tidak seberapa, setidaknya ada pemasukan untuk daerah,” ungkapnya.
Kedua, kata Falen, terkait pihak yang diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dalam usulan revisi itu kita berupaya agar miras tidak bisa diakses oleh anak-anak di bawah usia 17 tahun,” imbuhnya.
Ketiga, takaran dan kadar alkohol produk miras yang dikonsumsi pun perlu diatur.
Menanggapi media ini terkait apakah terdapat kelemahan pada Perda sebelumnya sehingga perlu diajukan revisi, Falentinus menegaskan bahwa Perda sebelumnya sebenarnya sudah baik.
“Nah, sekarang tugas siapa untuk menertibkan ini. Orang yang menertibkan ini yang perlu dikoreksi dan dievaluasi,” tandasnya.
Mungkin, sambungnya, perlu ditata lagi redaksi di dalam perda tersebut, sehingga revisi sangat perlu dilakukan.
Revisi terkait perda ini nanti sesuai dengan naskah akademik (NA) yang dikaji oleh para pakar.
“Namun NA ini pun harus disesuaikan dengan kultur dan budaya daerah kita,” ujarnya.
Agar tidak menabrak kultur, maka diperlukan narasi hukum yang sesuai untuk dimuat pada Perda perubahan itu.
Saat ini, bagi Falen, sangat susah bagi pemerintah untuk melakukan penertiban sampai memusnahkan peredaran miras tersebut.
“Bahkan di kabupaten/kota lain, barang itu tetap ada atau beredar, walaupun di sana pun sudah dilarang,” jelasnya.
Namun, Komisi I secara khusus mengapresiasi petugas yang selama ini sudah menjalankan mandatnya menertibkan peredaran miras tersebut.
Kendati demikian, Falen berharap agar penertiban miras ini tidak hanya dilaksanakan secara temporal.
“Kita ingin peredaran miras ini ditertibkan sepanjang waktu dan jangan hanya sekali saja,” tegasnya.
Pasalnya, kalau dilakukan hanya secara temporal dan momental, penertiban tidak akan berjalan efektif.
Terkait penertiban miras yang berdampak pada situasi masyarakat kecil yang menjadikannya sebagai satu-satunya sumber penghasilan, Falen menegaskan bahwa revisi perda miras pun hendak melihat hal itu.
“Meskipun tidak banyak yang menjadikan itu satu-satunya sumber penghasilan, mereka tetap masyarakat kita. Jangan diabaikan. Mereka butuh makan dan minum. Asalkan diatur atau dibatasi aksesnya,” jelasnya.
Karena itu, Revisi perda miras itu ungkap Falen dimaksudkan untuk mengakomodasi aktivitas dan keseharian segmen masyarakat yang berada dalam lingkaran itu.
Perda yang sifatnya umum ini nanti akan diperkuat secara detail dan teknisnya melalui turunannya dalam peraturan bupati.
“Tapi sekali lagi ini bersifat usulan,” kuncinya.
Jurnalis: Ardiansyah
Editor: Abdul Muhaimin