Ketua DPRD Polman Minta Bupati Evaluasi Pejabat yang “Main-main” dengan Keuangan Daerah

Foto: Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly. (Dok. ENews)

ENEWS POLMAN •• Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Fahry Fadly meminta Bupati Polman, H. Samsul Mahmud untuk mengevaluasi oknum pejabat daerah yang bermain-main dengan keuangan daerah apalagi sampai melakukan memotongan hak pegawai.

“Saya minta kepada Bupati Polman untuk mengevaluasi oknum pejabat daerah yang bermain-main dengan keuangan daerah. Termasuk oknum pejabat yang melakukan pemotongan THR PPPK,” ujar Fahry kepada ENews Indonesia, Minggu (23/3/2025) malam.



Politisi Golkar itu menegaskan bahwa THR PPPK tidak boleh disunat. Hal itu merupakan hak mereka yang harus dipenuhi, mereka berhak mendapatkannya karena sudah diatur didalam undang-undang.

“Jangan lagi ada oknum pejabat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Polman yang main-main dengan keuangan daerah. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Polman,” tegas Fahry.

Fahry menjelaskan bahwa pemotongan THR PPPK belum pernah dibahas di rapat DPRD Polman. Jika ada oknum yang melakukan, tentu dipertanyakan.

“Itulah pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk setiap keputusan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan juga dalam hal pengelolaan THR bagi pegawai,” ujarnya.

Pemerintah daerah harus mengevaluasi oknum-oknum pejabat yang masih melakukan kebiasaan-kebiasaan lama, agar pemerintahan ke depannya lebih baik lagi.

“Kami berharap kepada pemerintah kedepannya untuk berbuat lebih baik lagi. Jika ada kebiasaan-kebiasaan buruk yang dilakukan oleh oknum pejabat agar dievaluasi. Sehingga tidak terjadi lagi di tubuh pemerintahan yang baru,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluhkan adanya dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk di rekeningnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Polman, Andi Rajab berdalih bahwa hal itu disebabkan adanya kesalahan di aplikasi dan bukan kesalahan di Bagian Keuangan Daerah (Polman).

“Aplikasi yang salah hitung. Sekarang itu sudah by sistem. Jadi kesalahannya itu ada di aplikasi, bukan di Badan Keuangannya. Uangnya itu langsung masuk di rekening masing-masing. Hari Senin akan dilakukan pembayaran yang menjadi kekurangan akibat kesalahan baca aplikasi,” jelasnya.

Jurnalis: Hasbi Waluyo





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan