Kasus Penganiayaan Tanty Rudjito: Hakim Tegur Pengacara

Pengadilan Negeri Makassar. (Dok. Angki)

ENEWS, MAKASSAR •• Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor registrasi 1162/Pid.B/2025/PN.Mks kembali dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober 2025. Dalam persidangan ini, korban, Tanty Rudjito, hadir langsung bersama saksi-saksi, didampingi oleh tim pembela hukum dari Task Force PBH Peradi Makassar.

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H., menyatakan bahwa terdakwa, Rusdianto alias Ferry, didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

banner 728x250

JPU menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA di kompleks perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kejadian bermula saat Tanty Rudjito bersama ayahnya mengunjungi kediaman terdakwa dengan maksud menagih utang. Terdakwa menolak membayar dengan alasan tidak merasa berutang, yang kemudian memicu perdebatan sengit.

Dalam suasana yang memanas, terdakwa melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong korban, mencekik ayah korban, dan kemudian beralih mencekik Tanty saat ia mencoba melerai. Upaya Tanty untuk membebaskan diri justru menyebabkan terdakwa semakin agresif, menarik dan mencengkeram tangan korban, serta memukul pipi kirinya.

Akibat serangan tersebut, Tanty mengalami rasa sakit di pipi kiri dan luka lecet pada tangan kanan, yang dikonfirmasi oleh Visum Et Repertum No. VeR/158/I/2024/Forensik yang dikeluarkan oleh dokter dari RS Bhayangkara Makassar.

JPU menekankan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan memenuhi semua elemen dari tindak pidana penganiayaan yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan.

Setelah dakwaan dibacakan, ketegangan meningkat di ruang sidang ketika kuasa hukum terdakwa mencoba menginterupsi pemeriksaan saksi dengan mempertanyakan hubungan antara Tanty dan Rudjito.

Kuasa hukum bersikeras mengklaim bahwa keduanya memiliki hubungan keluarga dekat dengan terdakwa, namun klaim ini langsung dibantah oleh ketua majelis hakim.

“Sudah jelas dari dokumen perkara bahwa keduanya bukan merupakan keluarga dari terdakwa,” tegas ketua majelis hakim.

Perdebatan semakin intensif saat JPU membacakan kronologi kejadian. Kuasa hukum terdakwa berusaha menyanggah isi visum dan kronologi, namun tindakan ini segera ditegur oleh majelis hakim.

“Jika Anda tidak memahami isi visum dan kronologi perkara, jangan membuat bantahan yang tidak berdasar,” kata hakim dengan nada tinggi.

Selama persidangan, terungkap bahwa kuasa hukum terdakwa tidak dapat menjelaskan secara akurat jenis-jenis luka yang tertera dalam visum, seperti luka gores, bengkak, nyeri, dan luka robek.

Situasi semakin tegang ketika kuasa hukum menunjukkan sebuah foto yang diklaim sebagai bukti kondisi korban, namun majelis hakim menolak foto tersebut karena dianggap tidak relevan dan tidak diambil pada saat kejadian.

Kuasa hukum juga mencoba menghubungkan kasus ini dengan masalah utang-piutang, tetapi upaya ini kembali ditepis oleh hakim.

“Ini adalah kasus penganiayaan, bukan sengketa utang. Jangan mencampuradukkan kedua hal ini,” tegas hakim.

Menjelang akhir sidang, kuasa hukum terdakwa menyinggung tentang pemberitaan media yang dianggap mencemarkan nama baik pengadilan. Ketua majelis hakim segera merespons dengan menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk menulis berita.

“Jika Anda ingin membahas tentang pemberitaan, silakan lakukan di luar ruang sidang. Di sini, kita fokus pada substansi perkara,” ujarnya.

Setelah suasana kembali tenang, sidang dilanjutkan hingga selesai. Tanty Rudjito terlihat mendapatkan dukungan moral dari tim kuasa hukumnya dan para pengamat sosial yang hadir.

Majelis hakim menutup persidangan dengan pesan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membawa isu-isu di luar pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan