Enewsindonesia.com, – Ketua Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) Irham Azis, secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah ke DKPP, Senin, 22/07/19.
Ketua IJS Irham Azis mengatakan, bahwa adapun materi laporan yang diajukan ke DKPP – RI meliputi, KPU Mamuju Tengah diduga melakukan pelanggaran Terstuktur Sistematis dan Masif (TSM). Bahkan pelanggaran tersebut dinilainya berpotensi pidana.
“Kami telah memiliki sejumlah bukti, terkait dugaan pelanggaran terstuktur sistematis dan massif, yang diduga dilakukan komisioner KPU Mateng. Data tersebut telah kami serahkan ke kantor DKPP” ucap Irham Azis dalam press rilisnya.
Selain itu ia juga menambahkan, dugaan pelanggaran lain yang dilakukan KPU Mateng, diantaranya tidak menghapus data ganda, namun membuat data tersebut berubah, utamanya perubahan NIK (nomor induk Kependudukan), dan adanya perubahan nama yang sama.
“Kami juga menemukan dugaan adanya hak suara yang di hilangkan di salah satu TPS. Dan itu perbuatan pidana. Apalagi, diduga melibatkan komisioner KPU,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika pelanggaran lain yakni adanya pengangkatan petugas PPS pengganti, tanpa melalui prosedur, sehingga ditengarai merugikan PPS, yang telah mendapat SK pengangkatan,sebelumnya, serta ada pula, PPS Ganda.
“Laporan hari ini di DKPP Jakarta, menjadi bukti, bahwa kami serius menangani kasus ini. Kami akan kawal, agar kasus ini tuntas di tangan DKPP. Komisioner KPU Mateng diduga melanggar peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu terkait pasal 2, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 15 dan pasal 17,” tutupnya.
Sementara itu di tempat yang sama, salah seorang staf DKPP – RI Ratna, menjelaskan bahwa setelah laporan masuk ke DKPP, maka akan dilakukan verifikasi, dan Dua alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi jumlahnya.
“Saya terima laporan dan dokumennya, namun akan diperiksa lagi. Tapi, itu bukan tugas saya,” jelas Ratna,
Untuk diketahui, laporan IJS Sulbar teregistrasi di DKPP – RI dengan tanda terima nomor : 01-22/PP.01/VII/2019 tertanggal 22 juli 2019,(*/MR)