ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Setelah melalui rangkaian persidangan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone dinyatakan melanggar administrasi Pemilu.
Hal tersebut sesuai dalam putusan bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/27.04/31/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Bone, Hj. Jumria, terlapor dinyatakan bersalah.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan,” bunyi hasil putusan Bawaslu Bone tersebut.
Hal tersebut juga dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, Alwi.
“Keputusan itu dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” singkatnya kepada Enews Indonosia melalui pesan instan, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPD), Elina Saputri menanggapi bahwa putusan tersebut objektif.
“Menurut saya, Bawaslu objektif dalam menilai dan mengungkap fakta di persidangan. Saya pribadi cukup puas dengan hasilnya,” katanya kepada Enews Indonesia.
Elina juga menyatakan selanjutnya akan mengirim berkas laporan yang disertai pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
“Kami punya banyak bukti percakapan pesan instan, rekaman telepon yang menurut kami merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” sebut Elina.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu yang diusulkan oleh FPD dengan alasan bahwa materi pembahasan di RDPU tersebut telah disidangkan di Bawaslu.
“Padahal bukan cuma terkait keterlambatan pengumuman itu tuntutan kami yang butuh jawaban KPU, tapi masih ada 6 poin lainnya yang butuh dijawab oleh KPU yang disertakan bukti – bukti,” kata ketua FPD, Elina Saputri. (Mienk)






