Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Mamuju Naik 67 Persen

ENEWS MAMUJU •• Jumlah pengendara yang melanggar lalu lintas di Mamuju meningkat 67 persen.

Satlantas Polresta Mamuju mencatat 452 pelanggaran selama Operasi Patuh Siamasai 2019. Masing-masing 311 sepeda motor dan 141 unit mobil.



Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2018. Saat itu, Satlantas hanya mencatat 303 pelanggar. Jumlah pelanggar naik 149 pelanggar atau 67 persen.

Menurut Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri, pelanggaran didominasi ketidaklengkapan surat kendaraan. Pengendara tidak memiliki SIM, tak memakai helm, dan sabuk pengaman.

“Pelanggaran anak di bawah umur minim. Justru paling banyak karyawan swasta,” kata AKP Kemas, di ruang kerjanya, Rabu 6 November 2019.

 

Upaya Polresta Mamuju menertibkan pengendara membuahkan hasil. Selama Operasi Patuh Siamasei, pengurusan SIM bertambah. Pemohon baru sebanyak 470 orang. Masing-masing SIM A 156 orang dan SIM C 314 orang. Sedangkan perpanjuangan SIM A 97 orang dan SIM C 144 orang.

“Biasanya 50 keping per hari menjadi 70 keping per hari. Tentu ada keterkaitan dengan operasi yang rutin kami lakukan. Kesadaran masyarakat meningkat untuk memiliki SIM atau diperpanjang masanya,” tandasnya.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Nuning Mustika Sari mengatakan, denda yang terkumpul selama Operasi Patuh Siamasei mencapai Rp 62 juta.

“Dananya dimasukkan ke kas negara,” pungkas Nuning.

  • Reporter Hasbi M
banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan