ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi) merupakan bahasa pihak kepolisian saat melakukan penyamaran, dengan undercover ini kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 2 Kilo Gram (bruto) 3 Bal setengah (1/2) dengan 2 TKP yang berbeda.
“Alhamdulillah ini pengungkapan tersebesar tahun ini. Tahun lalu awal tahun itu setengah (1/2) kilo gram, awal tahun ini 2 Kg lebih,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Noviarif Kurniawan saat gelaran press release di Mapolres Bone, Selasa (31/1/2023).
Ia menyampaikan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh anggotanya yang sedang melakukan penyamaran dengan tehnik Undercover Buy menggunakan sebilah keris.
“Jadi barang bukti keris yang kita amankan itu dipakai pelaku saat akan dibekuk. Tapi Alhamdulillah anggota kami berhasil membekuk pelaku,” tuturnya.
Kapolres Bone AKBP Adief Doddy Suryawan mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Selimut Pantau, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur.
“Inisialnya NC (33) dia suku Bugis. Pelaku diamankan di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, kota Bone,” jelasnya.
Lebih lanjut dalam kronologi pelaku memperoleh barang tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Maros yang berinisial AB dengan iming-iming Bonus 20 juta rupiah.
“Pelaku berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba dengan diiming-imingi bonus 20 juta rupiah sementara bandar AB dinyatakan sebagai DPO,” tambahnya.
Pengungkapan lainnya juga diamankan salah satu warga Desa Taddampalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 11.05 Wita.
Pelaku berinisial IM ditangkap dengan cara yang sama yakni, Under Cover Buy.
“Pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar (Under Cover Buy). Saat itulah pelaku diamankan dengan barang buktinya,” tutur Kapolres Bone.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 Miliar rupiah. (Abdul Muhaimin)