banner 728x250   banner 728x250  

FAMS Lakukan Unras Terkait Dugaan Pengedaran Narkoba di Lapas Bulukumba

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Forum Advokasi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (FAMS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jl. Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Makassar, Kamis (15/09/2022).

Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia. Kualitas dan kinerja dari Pegawai Lapas juga mempengaruhi potensi adanya penyelewengan jabatan sehingga masih ada proses transaksi narkoba yang terjadi dalam lingkungan Lembaga Permasyarakatan. Penyalahgunaan handphone dalam lapas oleh warga binaan menjadi faktor yang memberi pengaruh pengedaran narkoba memalui telekomunikasi, sehingga memerlukan penindakan secara menyeluruh dan konsisten untuk menghilangkan sendi keburukan bangsa yang satu ini. Terlebih lagi ada bentuk pungutan liar yang dilakukan oleh Pegawai lapas kepada warga binaan yang ingin leluasa menggunakan handphone dalam Lapas.

Muh. Yahya, Jendral Lapangan, mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu terdapat dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi dalam tubuh Lembaga Permasyarakatan kelas II A Kabupaten Bulukumba. Adanya tindakan penyalahgunaan narkoba oleh Warga Binaan Lapas dan penyalahgunaan alat eletronik (handphone) yang didukung dengan adanya bukti rekaman percakapan melalui telepon oleh warga Binaan yang menyebut bahwa peredaran narkoba ada campur tangan dan kerjasama dengan pihak Lapas .

“Adanya rekaman percakapan melalui telepon tersebut memperkuat dugaan kami bahwa ada indikasi kerja sama yang dilakukan oleh warga binaan tersebut bersama dengan oknum pegawai lapas perihal narkotika melalui komunikasi tersebut, Khususnya dengan Kalapas dan KPLP,” ungkapnya.

Ia sangat menyayangkan melihat Lembaga Permasyarakatan yang seharusnya memberikan pembinaan malah menjadi sarang peredaran narkoba.

“Maka dari itu kami hadir di sini untuk mendesak Kakanwil Kemenkumham Sulsel segera mengambil tindakan yang tegas sebagai Lembaga yang memiliki otoritas dan wewenang atas Lapas di Kabupaten Bulukumba,” tegasnya.

FAMS membawa tiga tuntutan yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenkumham pada aksi tersebut diantaranya:
1. Stop semua bentuk tindakan melawan hukum yang ada dalam tubuh Lembaga Permasyarakatan kelas II A Kabupaten Bulukumba.
2. Meminta Kakanwil Kemenkumham Suls.el untuk segera memanggil dan memeriksa semua oknum petugas Lapas yang terlibat dalam kasus tersebut.
3. Mendesak Kakanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera mencopot Kalapas kelas II A Kabupaten Bulukumba.

Terpantau, setelah melakukan aksi, ada audiensi antara FAMS dan Pihak Kemenkumham Sulsel.

“Pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan tanggapan ‘terkait tuntutan yang disampaikan oleh adik-adik dari FAMS, Kami dari pihak Kemenkumham akan segera mengambil langkah tegas dan menindak lanjuti secepatnya’, terangnya mengikuti.

Jenderal Lapangan mempertegas akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Setelah itu massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

banner 728x250    banner 728x250
Penulis: Andi AkbarEditor: Andi Akbar

Tinggalkan Balasan

error: waiittt