ENEWS, MAKASSAR ••》Pemerintah Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, terus mendorong pengelolaan sampah secara mandiri melalui pemilahan sampah dari sumber atau rumah tangga sebagai upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Lurah Mampu, Liana Sari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah dari sumber untuk mendukung penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) secara bertahap di TPA Tamangapa.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pertemuan RT dan RW serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar agar kebijakan ini dipahami dan diterapkan oleh seluruh warga,” ujar Liana dalam keterangan persnya, Selasa (4/8/2026).
Ia mengimbau setiap rumah tangga, termasuk pelaku UMKM, menerapkan sistem pemilahan menggunakan dua wadah, yakni untuk sampah organik dan nonorganik.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi karena sampah nonorganik yang masih bernilai dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit.
Pemerintah Kelurahan Mampu berharap kolaborasi antara pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, pengurus RT/RW, dan masyarakat dapat menjadikan budaya memilah sampah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari sekaligus mengurangi beban TPA di Kota Makassar. (Jurnalis: Angki Perdana)






